18 Feb 2020 | Dilihat: 449 Kali

Jamaah Calon Haji Aceh Singkil Buat Paspor di Singkil

noeh21
Pihak Kemenag Aceh Singkil dan Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, foto bersama Calon Jamaah Haji, setempat, dihalaman Kantor Kemenag setempat.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya memberikan pelayanan yang maksimal, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Singkil, melayani Pembuatan Paspor bagi calon Jamaah Haji setempat yang ingin pergi menunaikan Rukun Islam kelima itu tahun 2020 ini.
 
"Proses pembuatan paspor di Kantor Kemenag Aceh Singkil kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, mulai dilaksanakan sejak Senin tanggal 17 Januari 2020," ucap Mustafa, SE., MM selaku operator Siskohat Kemenag Aceh Singkil, kepada IJN, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Dikatakan, kegiatan pembuatan paspor yang di lakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Singkil, sudah dilaksanakan untuk ketiga kalinya dengan mendatangkan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
 
"Ini sudah yang ketiga kali Petugas Imigrasi datang ke Singkil untuk melakukan pembuatan Pasport Calon Jamaah Haji, selain memudahkan, kami juga sangat terbantu. Artinya jamaah calon haji Aceh Singkil yang berangkat tahun ini tidak lagi datang ke Meulaboh untuk membuat paspor, akan tetapi pembuatan paspornya itu di lakukan di Kantor Kemenag Singkil dengan mengunakan Unit Mobile dari pihak imigrasi Meulaboh," ungkap Mustafa, SE, MM yang juga perwakilan dari Kasi PHU Kemenag Aceh Singkil.
 
Mustafa menambahkan, ini juga dilakukan untuk memudahkan Calon Jamaah Haji karena dinilai kesulitan apabila harus datang ke kantor Imigrasi sendiri mengingat jarak tempuh dari Kab. Aceh Singkil ke Kabupaten Aceh Barat cukup jauh. Dan kondisi Calon Jamaah Haji sendiri rata-rata sudah relatif tua.
 
"Untuk pembuatan ini hanya dilakukan hari ini saja. Sejumlah berkas yang harus dibawa oleh Calon Jamaah Haji, yakni KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. Kemudian akan dipanggil oleh petugas untuk melakukan wawancara, foto dan rekam data dan sidik jari," tuturnya.
 
Sementara itu, Staff PHU Kemenag Aceh Singkil Wahyu Maisafni menerangkan itu dilakukan untuk memudahkan Calon Jamaah Haji dalam pengurusan pasport, sehingga mendatangkan petugas Imigrasi.
 
Apalagi, kata Wahyu, waktu tempuh dari Kab. Aceh Singkil ke Kab. Aceh Barat (Meulaboh) lumayan jauh, yakni kurang lebih 6 jam perjalanan.
 
"Proses pembuatan pasport ini direncanakan berlangsung selama satu hari saja, dimana 32 jumlah keseluruhan CJH 7 cadangan, dan yang membuat Pasport berjumlah 22 orang. Selebihnya sudah memiliki paspor," pungkasnya.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi