13 Apr 2020 | Dilihat: 997 Kali
Jelang Meugang 1441 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran
Foto : Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH
IJN - Abdya | Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan tradisi meugang menjelang Ramadhan, Senin 13 April 2020.
Akmal menyebutkan karena faktor pandemi corona, untuk tahun ini pelaksanaan pemotongan dan penjualan daging meugang yang jatuh pada Kamis (23/4) depan, ditiadakan. Hal ini ditujukan untuk 2 Kecamatan yang tiap tahun dijadikan sebagai lokasi pusat pemotongan daging meugang yaitu, di bantaran sungai Krueng Beukah Blangpidie dan lapangan bola kaki Seunelop Manggeng.
"Ini dilakukan agar virus corona tidak cepat menyebar luas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," kata Akmal dalam suratnya ditujukan untuk seluruh Camat dalam Kabupaten.
Lebih lanjut dalam surat edaran bernomor 450/422/2020 tanggal 9 April 2020, Akmal menyebutkan bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan desa masing-masing. Titik lokasi penjualan daging di hari meugang dianjurkan di tempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan pembeli.
Selanjutnya, hewan ternak yang akan dipotong harus benar-benar sehat dan terbebas dari penyakit menular, serta memiliki bukti surat Keur Kesehatan Ternak dari Dinas terkait.
Di hari meugang nanti Bupati juga melarang masuk daging segar atau daging beku dari wilayah lain. Daging ternak harus berasal dari dalam Kabupaten. Masyarakat pun sebagai pembeli harus selektif memperhatikan kualitas daging dan selalu menanyakan Surat Kesehatan/Keur ternak yang dijual.
"Diharapkan para Camat bisa memantau dan bantu Distanpan," tutup Akmal dalam suratnya.
Penulis : Heri Purwanto