IJN - Banda Aceh | Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk segera mengganti Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak.
"Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah terlalu lama menduduki orang satu dijajaran kepolisian Polda Aceh," ujar Aryos Nivada, Senin, 25 November 2019.
Selain itu, sambung dia, kebijakan pergantian Kapolda Aceh penting dilakukan sebagai bentuk penyegaran struktur dilingkungan Polda Aceh.
"Karena dengan penyegaran struktur akan membawa nuansa yang berbeda serta semangat baru dijajaran kepolisian seluruh Aceh maupun di Polda Aceh," terang dia.
Hal ini perlu dilakukan, tambah dia, agar menghilangkan stigma negatif yang timbul di masyarakat yang menjelaskan seolah-olah posisi tersebut sudah sangat mengakar.
Lanjutnya pria yang dikenal sebagai pengamat politik dan keamanan Aceh ini, pergantian ini menjadi sebuah kebutuhan mengingat harus ada regenerasi kepemimpinan di internal Polda Aceh.
"Untuk itu, kita meminta kepada Pak Idham Aziz untuk segera mempercepat proses pergantian ini, dikarenakan sudah terlalu lama yang bersangkutan menduduki orang nomor satu dijajaran Polda Aceh," jelas Dosen Fisip Unsyiah ini.
Sementara itu, dalam sebuah kesempatan, KETUA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, saat ini ada empat jenderal di Polri yang memegang rekor menjabat Kapolda paling lama.
Dari data yang dimiliki IPW, sebutnya, mereka yang memegang rekor terlama menjabat sebagai Kapolda saat ini adalah Kapolda Aceh Irjen RS Djambak yang menjabat sejak 16 September 2016.
Lalu, Kapolda DIY Irjen Achmad Dofiri yang menjabat sejak 15 November 2016, dan Kapolda Bali Irjen Petrus Golose yang menjabat sejak 12 Desember 2016.
"Terakhir, Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal yang menjabat sejak 22 Desember 2016," ujar Neta S Pane, Sabtu, (23/11/2019), seperti yang dikutip pada portal wartakota.com, Senin, (25/11/2019).
"Mereka menjabat selama tiga tahun lebih, sementara para Kapolda lain hanya antara satu hingga dua tahun. Sepertinya Polri memberi keistimewaan khusus kepada empat Kapolda tersebut," tambah dia.
Pun demikian, lanjut dia, memang sejauh tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang berapa lama seorang jenderal bisa menjabat sebagai Kapolda.
"Namun terlalu lamanya seorang perwira menjabat posisi Kapolda, dikhawatirkan akan mengganggu proses pembinaan karier di Polri, yang ujung-ujungnya mengganggu profesionalisme kepolisian," ujar Neta S Pane. (r)