30 Jan 2020 | Dilihat: 391 Kali

Jumpai Anggota DPD RI, Aktivis PILAR Sampaikan Masalah PT SBA Lhoknga

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Masyarakat yang terdiri dari elemen kampus, pegiat lingkungan, LSM, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, adat, dan advokat atau yang menamakan diri sebagai Aktivis Pilar, menemui Ketua Komite II DPD RI, DR. Abdullah Puteh, Rabu malam 29 Januari 2020.

Audiensi yang berlangsung di Hotel Oasis, Banda Aceh tersebut untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, Aceh Besar dengan PT. SBA. 

Para Aktivis Pilar yang berjumlah 8 orang dipimpin oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Lhoknga, Riski Mubarak Alkam.

Melalui rilis yang dikirim ke Media INDOJAYANEWS.COM pada Kamis 30 Januari 2020, disebutkan, Abdullah Puteh mengatakan bahwa kunjungan dirinya berserta anggota Komite II ke PT. SBA dalam rangka untuk memastikan pengelolaan sampah/limbah PT. SBA. 

"Abdullah Puteh mengaku tidak tahu sama sekali terkait masalah yang dihadapi oleh masyarakat 2 kecamatan tersebut dan beliau menyesalkan bahwa informasi tersebut terlambat diperolehnya," kata Riski Mubarak.

Riski juga menjelaskan, setelah mendengar penjelasan dari Kordinator Pilar, Muhammad Faidzal Rizki, Abdullah Puteh mendukung gerakan mahasiswa untuk penyelamatan Lingkungan Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung. 

Riski Mubarak juga menyerahkan dokumen Ikrar Jantho yang dibacakan dan telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar bersama Ketua DPRK Aceh Besar pada 27 November 2019 lalu. "Dokumen tersebut sebagai bahan pertimbangan Abdullah Puteh dan untuk membuktikan bahwa permasalahan PT. SBA adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak," jelas Riski.

Riski Mubarak juga meminta Abdullah Puteh mau menyuarakan aspirasinya ke Pusat. "PT. SBA merupakan BUMN maka penting untuk menyampaikan ini dalam forum-forum nasional, karena kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh PT. SBA sudah tidak dapat ditolerir lagi," klaim Riski.

Sementara, baru-baru ini DPRK Aceh Besar juga telah mendatangi PT SBA dalam rangka Pansus Penyelamatan Lingkungan Lhoknga dan Leupung. DPRK sedang bekerja, namun belum memaparkan hasilnya ke publik. "Kami menunggu hasilnya oleh karena itu kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini," ujarnya.

Menurut penuturan Riski, Abdullah Puteh akan mendalami keluhan tersebut. "Beliau akan mendalami dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diwakili oleh PILAR ini ke pihak terkait termasuk ke Kementerian terkait. Karena pada prinsipnya investasi tidak boleh merusak lingkungan hidup," tuturnya.

"Dalam hal ini PT. SBA harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. PT SBA tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat."

Terakhir, kata Riski, mantan Gubernur Aceh ini mengatakan bahwa PT. SBA harus mendengar serta memenuhi tuntutan masyarakat kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung.

"Investasi penting untuk membuka lapangan kerja dan meningkat perekonomian. Namun, investasi juga harus menjaga dan melindungi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Editor: Hidayat. S