06 Jan 2020 | Dilihat: 618 Kali

Kadis Syariat Islam Kabupaten Simeulue; Pernyataan Kadri Amin Menentang UUPA

noeh21
      
IJN - Sinabang I Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue, Drs. Hasbi Indra  memberikan tanggapan terkait statement Kadri Amin di berbagai media pemberitaan pada awal Januari lalu. Di dalam pemberitaan tersebut Kadri Amin mengusulkan agar Pemda Simeulue membuka bar maupun diskotik dan mencabut Syariat Islam di wilayah Simeulue.

Menurut Kadis Syariat Islam Kabupaten Simeulue itu, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (06/01), ia menegaskan bahwa statement Kadri Amin melawan Pemerintah Aceh, sebab bukan tanpa alasan penerapan Syariat Islam di Simeulue maupun di Provinsi Aceh merupakan wewenang penuh yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh melalui Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Jika Kadri ingin meminta agar Syariat Islam dihapus, seharusnya ia meminta dengan lantang kepada Pemerintah Aceh di provinsi,"ujar Kadis Syariat Islam Kabupaten Simeulue.

Dirinya juga menyesali pernyataan Kadri Amin yang terkesan tendensius mengajak masyarakat dan mengatasnamakan seluruh masyarakat Simeulue.

Menurut Hasbi Indra, yang disampaikan oleh Kadri itu merupakan suatu sifat yang gegabah dan melampaui batas.

"Yang disampaikan oleh Kadri Amin merupakan sifat gegabah dan sudah memiliki unsur sakit hati,"kata Hasbi Indra.

Sebab Kadri Amin tidak sepantasnya menggabungkan permasalahan pribadi dengan Bupati Simeulue dan menyangkut kan dengan penerapan Syariat Islam di Simeulue.

Dirinya memberikan dukungan kepada sejumlah ormas dan organisasi kepemudaan yang bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan Kadri Amin ke pihak penegak hukum yakni kepolisian.

"Jika ada dari sejumlah Ormas maupun OKP yang ingin membawa ke ranah hukum, kita sangat setuju,"ungkapnya.

Sebab belakangan statemen Kadri Amin di media seperti memiliki unsur kesengajaan untuk menggiring opini di tengah tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait adanya warga yang tertangkap diduga melakuan mesum, perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak penegak hukum.

Dirinya meminta untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan tetap dari Mahkamah Syariah. Namun ia menegaskan bahwa Dinas Syariat Islam tidak memiliki tupoksi sebagai penyidik maupun penegak hukum untuk kemudian mencampuri tugas penegakkan hukum yang sedang berjalan.

Selain itu Kadri Amin juga sengaja ingin mencoreng nama baik Pulau Simeulue serta masyarakat di mata orang luar yang meminta agar Simeulue didirikan tempat hiburan seperti bar dan diskotik. 

Hal ini bertentangan dengan budaya masyarakat Aceh maupun masyarakat Simeulue itu sendiri.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas