IJN | banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Aula kanwil kemenkumham Aceh, rabu (8/8/2018).
Adapun pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari delapan orang,diantaranya tiga orang dari balai permasyarakatan(Bapas) Kutacane dan lima orang dari Banda Aceh.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Acehl A.Yuspahruddin BH Bc IP MH mengatakan, Jabatan Fungsional tertentu menurut UU ASN merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional tertentu kali ini dilantik dari jajaran balai Pemasyarakatan khususnya mereka para pembimbing dan asiten pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan PK Bapas.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan tugas jabatan fungsional kemasyarakatan, mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dimana pejabat fungsional pembimbing dan asisten pembimbing kemasyarakatan diperlunya adanya sosok pejabat yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta menguasai tugas pokok dan fungsinya sebagai pembimbing kemasyarakatan kita menyadari bahwa tugas yang dibebankan kepada saudara sebagai pejabat fungsional merupakan tugas yang tidak mudah,dan banyak tantangan berat yang harus dijalani dan diselesaikan. Terakhir berpesan kepada pejabat yang lantik, semoga dapat meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja. Ungkap kakanwil.
Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ini juga dihadiri para Kepala Divisi, para pejabat Eselon III dan IV, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah, serta para tamu undangan lainnya. Bertempat di Aula Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.
Salah satu pejabat fungsional pembimbing Kemasyarakatan dalam lingkungan Bapas Banda Aceh yang berhasil dihubungi pihak media,Furnama Sari,SHI menjelaskan beberapa fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk:
Pertama, menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindakpidana;
Kedua, menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik;
Ketiga, menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan klien tersebut.
Terakir harapan furnama kepada pihak-pihak terkait untuk bisa mendukung tugas-tugas kami demi kelancaran dalam membimbing klien permasyarakatan dan bisa meningkatkan peranan bapas dalam melindungi anak,sebagaimana diketahui bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan perlindungan baik fisik, mental, spiritual maupun sosial sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi : Non Diskriminasi,Kepentingan yang terbaik untuk anak,Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta Penghargaan terhadap anak,"ujarnya (***)