IJN - Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa 1 November 2022.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim, kepala BKSDA Aceh, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), Rusli Kepala Lapas Kelas III Calang, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu sikap bukti transparan, bertanggung jawab dan jujur yang harus selalu dijaga oleh aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Kepala Lapas Kelas III Calang, Rusli mengatakan, barang bukti yang di musnahkan diantaranya narkotika jenis ganja, amunisi, pistol, serta beberapa benda tajam dan benda tumpul yang telah dilakukan penyitaan.
"Semoga sinergitas antar instansi penegak hukum dapat terus terjaga, serta selalu memegang teguh rasa bertanggung jawab pada setiap tusinya,"harap Kalapas Calang, Rusli. (Red)