16 Mar 2025 | Dilihat: 110 Kali

Kalapas Calang Sosialisasi Pengusulan Amnesti bagi warga Binaan

noeh21
Kepala Lembaga permasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait pengusulan amnesti. Foto. IJN
      
IJN - Calang | Kepala Lembaga permasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait  pengusulan amnesti.

Diketahui, Sosialisasi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-380 tanggal 13 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pengusulan Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA se-Indonesia.
 
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas III Calang Rusli turut didampingi oleh Kasubsi Pembinaan dan petugas jaga.

"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai mekanisme dan persyaratan pengusulan Amnesti, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Rusli. Minggu 16 Maret 2025.
 
Rusli juga menegaskan bahwa pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan yang diberikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
 
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, tambah Rusli, Amnesti ini juga menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
 
"Dengan adanya program ini, diharapkan kondisi hunian di Rutan dan Lapas menjadi lebih layak dan kondusif, sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal," demikian tutupnya.




Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas