Kalapas Calang, Rusli saat melakukan penandatangan MoU Denga Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
IJN - Calang | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) overstaying pada lapas Calang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Jaya, Jum'at 24 Maret 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli mengatakan, MoU penanganan overstaying dengan APH di wilayah Kabupaten Aceh Jaya mulai dari Polres Aceh Jaya, Kejari Aceh Jaya dan Pengadilan Negeri Calang.
"Masa berlaku penandatanganan MoU penanganan overstaying bagi tahanan di Lapas Kelas III Calang berjalan selama 2 tahun, terhitung sejak ditandatanganinya MoU,"kata Kalapas Calang, Rusli.
Kalapas berharap penandatanganan MoU penanganan overstaying bagi tahanan di Lapas Kelas III Calang berdampak baik bagi masing-masing instansi penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya dalam memberikan hak bagi tahanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dengan penandatanganan MoU penanganan overstaying bagi tahanan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dengan maksimal dalam memberikan hak-hak bagi tahanan,"harapnya.