IJN - Jakarta | Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menerima laporan dan dilanjutkan dengan konferensi pers dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoax (KAMAKH) dengan isi laporan “Dugaan Kebohongan Publik” yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Survei di Media Televisi Terhadap Capres-Cawapres yang sangat Merugikan Pasangan Prabowo-Sandi. Kamis, 18 April 2019.
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum dari KAMAKH dalam konferensi Pers mengatakan, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi & Hoax (KAMAKH) secara resmi telah melaporkan 6 (enam) lembaga survey kepada pihak Mabes Polri secara tertulis, dengan perihal laporan permohonan pengamanan dan penyelidikan hasil survey yang menurut KAMAKH bertolak belakang dengan data klient KAMAKH sehingga informasi tersebut sangat merugikan paslon Capres dan Cawapres no urut 2.
“Dinilai meresahkan para simpatisannya sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan opini baru ditengah-tengah masyarakat karena dampak hasil quick count yang sifatnya hanya sementara,” kata Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni menambahkan, terdapat 6 (enam) lembaga survey yang telah di laporkan secara resmi kepada pihak Mabespolri karena telah melakukan kebohongan publik berdasarkan pasal 28 undang undang ITE diantaranya, Indo barometer, Perludem, SRMC, CSIS, Carta politika, Poltracking.
Pitra Romadoni meminta kepada Bareskrim Mabespolri untuk mengusut tuntas permasalahan hasil surve karena banyak yang membingungkan masyarakat, khususnya masalah quick count yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga survey tersebut yang menyatakan bahwa paslon 2 kalah.
“Sedangkan informasi dari KPU membuktikan bahwa pada saat perhitungan secara real terakhir menyatakan bahwa paslon 02 telah unggul sebanyak 56 persen, kami mohon kepada pihak Bareskrim Mabespolri untuk mengadakan audit terhadap beberapa lembaga survey tersebut,” harapnya.
Mareka pun meminta kepada pihak Bawaslu untuk menindak tegas para lembaga survey yang telah mengumumkan hasil quic count yang dinilai terlalu cepat dan salah dalam memberikan informasi.
“Karena bertolak belakang dengan hasil real count yang menyatakan kekalahan paslon 02 sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat khususnya para simpatisa paslon 02,” ungkapnya.
Kuasa hukum KAMAKH Pitra Romadoni menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan hasil perolehan suara secara quick count, karena itu sifatnya hanya sementara sehingga perlunya masyarakat berpedoman kepada hasil perhitungan real count, dan yang paling penting untuk selalu menjaga agar situasi tetap kondusif.
Penulis : Antoni Riansyah
Editor : Mhd Fahmi