07 Jun 2022 | Dilihat: 219 Kali

Kanwil Kemenkumham Aceh Sambangi Para Pelaku Usaha di Aceh Timur

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh kembali menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Timur
      

IJN - Idi Rayeuk | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh kembali menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Aceh Timur. Selasa 7 Juni 2022.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita menyampaikan bahwa merek merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang saat ini menjadi perhatian para pelaku usaha, secara nasional pertumbuhan permohonan Merek tumbuh signifikan dalam 5 tahun terakhir.

"untuk pendaftaran merek saat ini sudah sangat mudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuka akses bagi para pemohon agar dapat mendaftarkan mereknya secara online. Artinya pemohon dapat mendaftarkan mereknya secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham, namun Kantor Wilayah Kemenkumham tetap siap melayani jika ada yang ingin dikonsultasikan,"kata Sasmita

Sementara Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Taufik dalam laporan panitianya menyampaikan, kegiatan ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual merek.

Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Timur dan para pelaku usaha binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Timur yang di dominasi oleh kaum wanita. Hadir sebagai Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Sasmita) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Irfan) bertindak sebagai Moderator. (Red)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas