28 Jan 2019 | Dilihat: 786 Kali
Kapolres Aceh Timur Himbau Tidak Pasang Aliran Listrik Di Pagar Kebun
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK MH. Foto: IJN
IJN - Aceh Timur | Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H menghimbau warga tidak memasang aliran listrik di pagar kebun. Himbauan itu disampaikan Wahyu Kuncoro usai kejadian yanhg menewaskan warga tersengat listrik, Ahad 27 Januari 2019 kemarin.
Sejumlah warga yang memasang aliran listrik di beralasan tindakan itu untuk menghalau hama atau hewan liar agar tidak mengganggu kebunnya, namun Kapolres menilai hal itu berbahaya dan melanggar aturan.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia,” kata Kapolres Aceh Timur.
Kapolres menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Demikian ditegaskan Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui media Indojayanews.com, Senin 28 Januari 2019.
Sebelumnya seorang pemuda Musa Bin Idris (20) warga Dusun Muara Subur, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, ditemukan meninggal dunia setelah tersengat arus listrik pengusir hama di ladang jagung ilik warga pada Ahad sore, 27 Januari 2019.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Hidayat S