01 Mar 2021 | Dilihat: 235 Kali

Kapolres Simeulue Perketat Pemakaian Senpi dan Larang Personelnya ke Tempat Hiburan

noeh21
Ket Foto: Propam Polres Simeulue melakukan pemeriksaan Senjata Api kepada seluruh personil yang memegang Senjata Api. Senin 1 Maret 2021.
      
IJN - Simeulue | Dalam  upaya minimalisir penyalahgunan senjata api (Senpi), Propam Polres Simeulue melakukan pemeriksaan Senjata Api kepada seluruh personil yang memegang Senjata Api. Senin 1 Maret 2021.

Pemeriksaan Senjata api tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP,  Agung Surya Prabowo, S.I.K., bersama Kasi Propam yang didampingi Wakapolres Simeulue bersama dengan Kabag Sumda dan Paur Log Polres setempat.

Dalam pelaksanaan itu, satu persatu personil Bintara maupun Perwira polres Simeulue dilakukan pemeriksaan dengan memperlihatkan senjata api kepada Kapolres Simeulue yang didampingi kasi propam bersama dengan Waka polres dan Kabagsumda yang bertempat di lapangan Apel Polres Setempat.

"Dalam pemeriksaan, sasaran pengecekan kali ini adalah kebersihan senjata, amunisi senjata, serta pengecekan surat izin memegang senpi,"Kata Aiptu Ferri Afrizal S.Wil. Kasi Propam Polres Simeulue

Afrizal menyebut pengecekan kali ini merupakan salah satu upaya Polres Simeulue untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personil baik di kalangan perwira dan bintara, jika ada yang rusak bisa langsung dilaporkan untuk diperbaiki. “Tidak hanya itu, pengecekan senpi juga sebagai kontrol kelayakan senjata api guna pendukung anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan,"jelasnya

"Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan dan menertibkan anggota dalam penggunaan senjata api sesuai SOP serta menarik senjata api dinas bagi personil yang tidak memenuhi syarat pemegang senpi untuk menghindari penyalahgunaan senjata api yang dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian,"tutup Aiptu Ferri Afrizal S.Wil.

Sementara itu, Kapolres Simeulue menegaskan kepada seluruh Personil Bintara maupun Perwira tidak boleh ada anggota Polri yang mengadakan perkumpulan atau acara-acara hiburan malam mengadakan kiboat dan minum minuman keras, atau berada di tempat hiburan.

"Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri Polres Simeulue, maka akan kita tindak tegas,"tegas Kapolres


Penulis: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas