29 November 2022 | Dilihat: 124 Kali
Kapolresta Banda Aceh Musnahkan Knalpot Brong
noeh21
Kapolres Banda Aceh Musnahkan knalpot brong
 

IJN - Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K, melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek, Selasa 29 November 2022, di halaman Polresta setempat.
 
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan, knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG. Bahkan ia menghimbau orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
 
“Petugas menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” katanya.
 
Tak hanya itu, menurut Kapolresta, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong.

Selain itu, Kapolresta juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar atau knalpot brong lagi dan jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.

"Barang bukti knalpot brong tersebut secara menyeluruh akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009,” tambahnya.
 
"Apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maka harus membawa knalpot standar beserta surat – surat kenderaan serta surat pernyataan dari sokolah maupun Muspika,"pungkasnya. (Ril)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com