21 Jun 2019 | Dilihat: 984 Kali

Kasus Dugaan Mesum Ketua Panwaslih, DPRK Subulussalam Surati DKPP

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan mesum Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri dengan seorang perempuan Asni Padang yang merupakan istri seorang DPRK setempat.

Surat bernomor 170/023 tanggal 17 Juni 2019, perihal mohon pemberhentian sebagai komisioner Bawaslu Kota Subulussalam itu ditanda tangani Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Fajri Munthe dan ditembuskan ke Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Aceh dan Walikota Subulussalam. 

Berikut isi surat yang salinannya diterima IJN, Jumat 21 Juni 2019.

1. Sehubungan dengan dengan adanya dugaan terjadinya perbuatan asusila (perselingkuhan) yang diduga dilakukan oleh saudara Edi Suhendri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Subulussalam dan telah dilaporkan dan ditangani oleh Kepolisian berdasarkan surat tanda bukti laporan nomor : STBL/30/V/2019/SPKT tertanggal 17 Mei 2019, dan saudara Edi Suhendri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 11 Juni 2019 pada penyidik Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

2. Bahwa perbuatan saudara Edi Suhendri telah kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu karena sebagai pemangku jabatan selaku Ketua Bawaslu Kota Subulussalam, seharusnya ia memberikan contoh teladan kepada masyarakat.

3. Untuk itu, selaku lembaga perwakilan rakyat, kami memohon agar saudara dapat mempertimbangkan untuk memberhentikan saudara Edi Suhendri dari jabatannya sebagai ketua maupun keanggotaannya dari Bawaslu Kota Subulussalam.

Sementara, Sekretaris Dewan Kota Subulussalam, Khainuddin saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut membenarkan bahwa surat tujuan ke DKPP itu memang benar adanya " ya, surat itu benar adanya " tulis Khainuddin melalui pesan singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke Polsek Simpang Kiri karena diduga telah melakukan mesum dengan seorang perempuan yang tak lain istri salah seorang anggota DPRK Subulussalam.

Penulis : AB
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas