10 Desember 2019 | Dilihat: 347 Kali
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sabang Meningkat
noeh21
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun didampingi Kasat Narboka Iptu Sunardi, S.H memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan sejak Januari hingga Desember 2019. Selasa (10/12/2019) (Indojayanews.com/Windi).
 

IJN - Sabang | Tindak Pidana Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Sabang tercatat 27 kasus, mengalami peningkatan signifikan sejak Januari hingga Desember 2019.
 
Dikatakan Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, S.H, Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Sabang pada tahun 2019 tercatat sebanyak 27 kasus, lebih banyak daripada tahun 2018 lalu yang berjumlah 19 Kasus. 
 
Bahkan untuk peringkat di Aceh, Kota Sabang masuk dalam peringkat 10 dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tambah Sunardi, SH dalam konferensi Pers, di aula Mapolres Sabang, Selasa 10 Desember 2019. 
 
Menurutnya, bila dilihat secara besar wilayah, Kota Sabang yang hanya memiliki dua kecamatan termasuk daerah rawan terhadap narkoba.
 
Namun, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pada umumnya tersangka yang terlibat langsung baik sebagai pengedar ataupun pemakai adalah warga pendatang berasal dari luar Sabang.
 
"Seperti baru-baru ini, kita berhasil menangkap dan mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Ada enam orang tersangka, dua diantaranya merupakan anggota Polres Sabang dan empat orang lainnya dari warga sipil. Namun ada hal yang tidak kita duga dari penangkapan tersangka, barang bukti sabu yang kita temukan berwarna pink atau merah jambu," ujar Sunardi.
 
"Pastinya ini merupakan temuan sabu terbaru, karena setelah kita melakukan koordinasi dengan bagian narkoba Polda, mereka juga heran terhadap barang bukti yang kita temukan berwarna pink," ungkap Sunardi.
 
Dijelaskan, temuan narkoba jenis sabu pink ini berawal dari penangkapan 4 orang tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 November 2019, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah penginapan di jalan Yossudarso, jurong M.Thaib Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Sabang.
 
Dari laporan masyarakat, penginapan tersebut dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan benar saat dilakukan penggeledahan disalah satu kamar dua tersangka atas nama Hendri Hakim bin Nasaruddin dan Supriadi alias Budi bin Alm Ramli sedang asik pesta sabu.
 
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang terletak di sudut kamar, dua buah pipet plastik warna putih, satu buah kaca poling yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, dua buah pipet plastik warna putih bening yang sudah dirangkai, satu unit telepon genggam merk Samsung warna putih, satu unit telepon genggam merk Nokia warna merah, dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Type R15 warna putih hitam nomor polisi BL 4475 KAB.  
 
"Pada saat itu Supriadi alias Budi mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan telah dipergunakan bersama dengan Hendri Hakim, dan saat itu Supriadi alias Budi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Sabang guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya lagi.
 
Sementara penangkapan terpisah terhadap dua anggota Polres Sabang terjadi pada Senin 2 Desember 2019, sekira pukul 10.50 WIB, di barak lajang 
Asrama Polisi, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya Sabang.
 
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sunardi, S.H didampingi oleh Ps.Kasi Propam Polres Sabang Bripka Dekki Irawan.
 
Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah kotak kaleng rokok magnum warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik warna putih bening yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu, satu buah kaca polling yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral ukuran gelas merk Cleo sudah terpasang pipet, tiga buah sumbu yang terbuat dari cotton buds dan timah rokok, enam buah pipet plastik warna putih bening.
 
"Saat penangkapan itu, kedua tersangka mengakui memakai dan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Bahkan keduanya juga mengakui bahwasannya pada hari Jumat 29 November 2019, sekira pukul 19.30 WIB, juga ada menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama," sebutnya. 
 
Untuk proses lebih lanjut, keduanya 
dipersangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, uandang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) huruf 1e KUHP.
 
Unsur pasal 112ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000,000.00 (delapan milyar rupiah), dan unsur pasal 127 ayat(1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
 
Penulis : Windi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com