IJN - Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya mulai mengusut dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 yang dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRRK) setempat.
Diduga SPPD para anggota Dewan tersebut syarat dengan kejanggalan, dan ditaksir telah merugikan uang negara hingga 1 Miliyar lebih.
Dilansir dari antaranews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melalui Kasi Intel Radiman, SH. Kamis (16/5), membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Radiman menyebutkan telah mengantongi barang bukti. Sebanyak 24 orang anggota dewan telah terdata, 8 orang di antaranya telah mengembalikan dana SPPD itu.
Dari Informasi yang diterima, tahun 2018 lalu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saat memeriksa laporan keuangan, menemukan kejanggalan dari laporan pertanggungjawaban SPPD DPRK Abdya tahun 2017. Kejanggalan itu ditemukan pada lampiran tiket pesawat milik 24 orang anggota Dewan, yang namanya tidak terdaftar di maskapai penerbangan.
Sementara itu Ketua DPRK Abdya Zaman Akhli, S.Sos., Jumat 18 Mei 2019, mengakui adanya temuan BPK RI tahun 2017 di Lembaganya itu. Dalam kesempatan tersebut, Zaman Akhli yang juga didampingi oleh sejumlah anggota Dewan mengklarifikasi terkait isu pemberitaan kasus SPPD fiktif DPRK.
“Temuan ada. Tapi bukan Fiktif, tapi Janggal,” ujarnya.
Politisi dari Partai Aceh itu menegaskan, semua kegiatan dinas anggota Dewan adalah real, bukan fiktif. Semuanya bisa dibuktikan dengan lampiran dokumentasi yang lengkap.
“Contohnya seperti kegiatan Bimtek. Kita ada kok dokumentasinya. Ada foto bareng, lengkap dengan para tutor dan sebagainya. Logikanya saja, tanpa naik pesawat, apa mungkin kami bisa sampai di Jakarta dan mengikuti kegiatan, sementara waktu terbatas,” jelasnya.
Zaman menerangkan, kejanggalan yang ditemukan oleh Tim BPK terdapat pada lampiran tiket pesawat (boarding pass). Hal itu terjadi karena kelengahan dari Sekretariat Pendamping yang tidak segera memfotocopy boarding pass kala itu. Tulisan di kertas Boarding Pass tidak permanen, sama halnya dengan kertas ATM, yang jika disimpan dalam waktu lama akan blur dan hilang. Sehingga, saat diprint baru lagi oleh Tim BPK namanya tidak lagi sesuai.
Meskipun demikian, lanjut Zaman, pihaknya menghormati hasil pemeriksaan dan pembuktian teknis dari Tim BPK. Semenjak dari temuan itu rekan-rekan anggota Dewan juga langsung mengembalikan dana perjalanan dinas yang telah terpakai ke kas daerah dengan cara mengangsur.
“Dan Insya Allah, kami semua bertekad, sebelum berakhirnya masa jabatan, semuanya akan selesai,” pungkasnya.
Penulis : Heri
Editor : Rudi H