27 Okt 2018 | Dilihat: 863 Kali

Kasus Tanah Warga Padang, Terkesan Terombang Abing di Meja Aparat Hukum

noeh21
Kaharuddin beserta keluarga. Foto ; Tim JN
      
IJN | Padang - Kasus permasalahan tanah salah seorang warga Padang yang diduga terombang ambing sejak tahun 2016 lalu, di meja aparat hukum belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Menurut keterangan korban H. Kaharuddin, sebelumnya mereka sudah melaporkan kejadian ini di Polresta Padang, hanya saja progres kurang serius terkait laporan tersebut, sehingga mereka membuat laporan di Polda Sumbar.
 
Pihak Polda menyarankan untuk mencabut laporan tersebut dari Polresta, sehingga muncul laporan baru dari Polda Sumbar, dan tetap disanksikan dalam penanganannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. 

Meski masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar untuk segera diusut tuntas, dengan laporan No: LP/211/V/2018/SPKT Sbr, namun nyatanya ibarat bola pingpong yang ditepuk sini tepak sana.

H. Kaharuddin beserta keluarga, selaku si empunya lahan yang sah, meminta bantuan hukum kepada Hengky (Cobra) untuk mendampingi korban, disertai dengan surat kuasa khusus, dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan nominal penjualan mencapai 15 M lebih. 

Menurut PH Cobra," Korban adalah pemilik sah atas tanah tersebut, yang sudah ada putusan MA, apa saja yang terjadi di atas tanah tersebut, harus dengan izin pemilik sah atas tanah tersebut, dan dilindungi oleh negara," jelasnya. 

"Siapa saja yang mengangkangi keputusan Mahkamah Agung, akan berhadapan dengan Hukum, karena merupakan kejahatan serius terhadap negara, karena sudah mencederai Marwah Hukum di NKRI, dan saya yakin dengan Penegak Hukum di bawah Instruksi Kapolri, bisa selesaikan perkara ini secara tuntas, karena kasus tersebut sudah di meja Kabareskrim," tutur Hengky (Cobra).

Sementa itu, Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna, saat disambangi langsung di ruangan Reskrim Polres Padang Jl M Yasin, SH No 1 Padang Sumbar, Sabtu 27 Oktober 2018 pada pukul: 10:50 WIB, tidak ada ditempat, dikarenakan baru pulang tugas dari muko - muko, dalam pencarian dan penangkapan. Mirna Loida, Yuliwarti, Kaminar, yang saat itu ada ditempat, selaku staf sipil menjelaskan," Kasat sedang tugas luar, ada kasus apa, dan kalau bisa dengan penyidiknya saja langsung (Riri Oktavianus), karena biasanya penyidik yang lebih tahu, bila kasat belum tentu tahu," ucapnya. 

Kapolres AKBP Yulmar Try Himawan S.I.K M.Si, saat dijumpai sehabis Goes menerangkan," Bila kasus tersebut benar sudah dilimpahkan ke sini, saya ingin tahu, mana surat pelimpahannya, jelas tidak bisa melimpahkan gitu saja, harus ada gelar perkara dulu, kan Polres dengan Polda berdekatan, masalahnya juga dekat di sini, kecuali jauh. Maka wajar saja dilimpahkan, dikhawatirkan jauh dan biaya, maka dilimpahkan," tegasnya. 

Kapolres juga menambahkan," Saat laporan di Polda dengan siapa dulu, bila dengan Kasubdit 1 Drs. H Ali Dison, SH, MH, jangan kejarnya ke kami, ke Polda lah, kan Polda yang menangani, sekarang dia sudah bukan Kasubdit lagi, sudah digeser, banyak kasus yang mengendap," imbuhnya. (Tim JN)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas