Kejari Aceh Timur Bakar Habis Minyak Ilegal di Peureulak
Minyak mentah ilegal habis dibakar. Foto: IJN
IJN - Aceh Timur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti sebanyak 116.680 liter minyak mentah dari 24 kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipusatkan di Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis 31 Januari 2019.
Abun Hasbulloh Syambas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kepada wartawan mengatakan, minyak mentah yang dibakar itu merupakan barang bukti kasus kegiatan pengeboran minyak secara ilegal dari Ranto Pereulak yang telah ingkrah.
"Sebanyak 116.680 liter minyak mentah dari Ranto Pereulak, kita musnahkan kasusnya ini sudah ingkrah,” kata Abun Hasbulloh Syambas kepada media, Kamis 31 Januari 2019.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti minyak mentah itu, turut hadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu kuncoro, Kabid Perdagangan Koperasi UKM Nazarina dan pihak terkait lainnya.
Aksi pemusnahan tersebut berjalan lancar, sebanyak 116.680 liter minyak mentah dari 24 kasus tindak pidana tersebut habis dibakar tanpa sisa.