IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp. 493.326.500 pada kasus penyidikan perkara tindak pidana korupsi, kasus penyalahgunaan anggaran BBM, pelumas, bahkan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Kamis 22 Juli 2021.
Kepada media, Kajari Kota Sabang Choirun Parapat, SH., MH.mengatakan, kasus tersebut merupakan anggaran tahun 2019 yang telah merugikan negara sejumlah Rp. 577.295.63 dan telah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara.
“Kasus tersebut sudah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp. 493.326.500,”kata Choirun Parapat.
Choirun menyebut, jumlah Perkara Pidana Umum yang diterima pihaknya sebanyak 43 perkara, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan disidangkan sebanyak 37 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut Kejaksaan Negeri Sabang telah menyetorkan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp. 155.500,-.
Sementara itu, dari perkara pelanggaran lalu lintas, pihaknya telah menerima 133 perkara tilang, diselesaikan 102 perkara, dan menyelesaikan biaya denda tilang sejumlah Rp. 5.548.000. Juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa. “Selain itu juga telah melaksanakan perbaikan sistem informasi publik media sosial Kejaksaan Negeri Sabang,”tutup Choirun Parapat.
Penulis: IIN