16 November 2022 | Dilihat: 137 Kali
Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
noeh21
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkoba
 

IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu 16 November 2022. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 9 perkara pidana umum, antara lain ganja, sabu, beserta bong (alat penghisap sabu), dan barang bukti lainnya. 
 
Choirun menjelaskan, berdasarkan data statistik perkara pada tahun 2022 ini tampak terjadi penurunan jumlah perkara khususnya narkotika di Kota Sabang. 
 
"Berdasarkan data statistik, jumlah perkara khususnya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Sabang terjadi penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya
 
Menurutnya, ini tentu saja suatu hal yang positif, dan tidak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Polres dan juga Kejaksaan Negeri Sabang. 
 
Terakhir Kajari berharap, agar sinergitas antar instansi dan juga aparat penegak hukum terus terjaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi Kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh yang bebas dari narkoba. 
 
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Sabang, Kepala BNN Kota Sabang, Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dan utusan Dinas Kesehatan Kota Sabang.


Penulis: IIN
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com