16 Ags 2019 | Dilihat: 605 Kali

Kejati Aceh Diminta Proses Mantan Direktur PDKS

noeh21
      

IJN - Simeulue I Mantan Direktur PDKS Simeulue tahun 2019 hingga 2012, Ali Uhar meminta agar Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh agar melakukan proses pemanggilan serta meminta keterangan kepada mantan Direktur PDKS tahun 2002-2008 dan 2013-2018, Ir.Yazid.

Hal itu diungkap Ali Uhar saat ditemui di kediaman pribadinya pada Jum'at (16/08) pagi. Ali Uhar beralasan bahwa penting bagi Kejati Aceh untuk memanggil serta memproses segala keterangan yang nantinya akan diberikan oleh Yazid untuk memperdalam mengenai aliran dana PDKS yang diduga mengalir ke sejumlah keluarga Darmili.

Sebab saat Yazid pertama kali menjabat sebagai Direktur PDKS, sejumlah dana pembelian bibit maupun alat berat yang diperlukan untuk kebun sawit plat merah dari tahun 2002 hingga 2008, banyak ditemukan kejanggalan. Selain itu pembelian bibit maupun alat berat pada saat itu dibeli secara langsung tanpa melalui proses tender.

Dirinya juga siap dihadirkan di pengadilan untuk memberikan sejumlah keterangan kepada Hakim saat sidang terhadap tersangka Darmili, seperti diketahui pada 14 Agustus lalu, Jaksa dari Kejati Aceh telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

"Jika nanti diminta saya siap dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim,"kata Ali Uhar.

Ali Uhar juga mengharapkan agar nantinya Jaksa dari Kejati Aceh memperdalam segala keterangan yang diberikan oleh Yazid, agar kasus korupsi PDKS Simeulue 2002-2012 dapat terungkap ke publik mengenai fakta yang transparan.

Di tempat terpisah,Sandri Amin, SH Kuasa Hukum Amri Isa Safani, Pelapor Kasus PDKS Simeulue tahun 2002-2012, meminta agar permintaan penangguhan terhadap Darmili tidak dikabulkan oleh Hakim, sebab saat ini Darmili yang dititip di Rutan Kajhu untuk memperlancar proses persidangan.

"Kita meminta agar permintaan penangguhan yang diajukan oleh Darmili agar tidak dikabulkan,"ungkap Sandri Amin. 

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas