Keluarga Minta Pertanggungjawaban, Begini Respon Kanwil Kemenkumham Aceh
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. (Antara Aceh/ Said)
IJN - Banda Aceh | Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengaku turut berdukacita atas meninggalnya salah satu narapidana asal Aceh, AZ (28) di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Senin 14 Oktober 2019. AZ merupakan salah satu napi asal Aceh yang meninggal dunia di RSUD Cilacap, namun belum diketahui penyebab kematiannya.
"Betul, saya dapat informasi begitu, tapi kita belum tahu penyebab meninggalnya, yang pasti itu kan sudah takdir Allah, tapi nanti kalau sudah ada informasi akan kita beritahukan. Masalah kapan tiba di Aceh juga kita belum bisa pastikan, kita menunggu informasi dari Lapas Nusakambangan juga," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM, Selasa 15 Oktober 2019.
Terkait adanya keberatan dari keluarga almarhum AZ, dan meminta dibentuk tim investigasi terkait pemindahan AZ beserta 16 napi lainnya dari Aceh, karena diduga tidak sesuai prosedur, Meurah Budiman tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya pembentukan tim investigasi boleh saja dilakukan jika dianggap perlu.
“Kalau mereka mau lakukan investigasi, silahkan saja, tim mana saja boleh silahkan, kita tidak pernah menghambat investigasi itu. Kita dukung, kita siap berikan keterangandan data-data pendukung lainnya,” ujarnya.
Sementara permintaan keluarga supaya para napi narkoba yang dikirim ke Nusakambangan dipulangkan kembali ke Aceh, Meurah menjelaskan bahwa hal itu tidak gampang dilakukan karena bukan keputusan dari Kanwil Menkumham Aceh.
“Itu harus keputusan dari sejak Lapas semula hingga izin dari Jakarta. Tapi kalau menurut saya, terkait kembali ke Aceh agak susah karena sementara ini Aceh masih menutup pintu, napi-napi di luar Aceh belum bisa pindah ke Aceh,” ungkapnya.
Alasan Aceh masih belum menerima napi dari luar, menurut Meurah Budiman karena faktor Lapas di Aceh yang belum mendukung, baik dari segi kapasitas maupun keamanan yang dinilai belum memadai. Sehingga tidak mudah untuk menerima pindahan napi-napi dari luar Aceh.
Terkait pemulangan jenazah AZ, menurut Meurah akan ditanggung oleh Dinas Sosial Aceh, karena Lapas tidak mempunyai biaya pemulangan jenazah napi yang meninggal di lembaga pemasyarakatan tersebut. “Termasuk di Aceh juga tidak ada biaya, tapi kalau tidak jauh hanya antar kabupaten bisalah kita dari pegawai patungan bersedekah untuk biaya pemulangan, kalau antar provinsi kita juga tak ada kemampuan,” jelasnya.