10 Sep 2019 | Dilihat: 594 Kali

Keluhan Tidak Direspon, Ratusan Masa Datangi Kantor DPRK Aceh Singkil

noeh21
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam PUK-SPAI-FSPMI PT.Delima Makmur, melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Kantor DPRK Aceh Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Merasa tuntutan dan keluhannya tidak mendapat respon dari Pihak Perusahaan HGU Kebun Kelapa Sawit dan Dinas terkait, sejumlah ratusan masa yang tergabung dalam pengurus unit kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPAI-FSPMI) PT.Delima Makmur, melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa 10 September 2019.
 
Dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil, masa yang datang menggunakan kendaraan roda dua dan empat dengan kordinator lapangan dan penanggung jawab Bambang Sumantri bersama Saprinal, menyampaikan 8 tuntutan.
 
Diantara tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa meminta agar pihak perusahaan melakukan pengangkatan SKU harian kepermanen, dan mengangkat BHL/PHL ke SKU Harian serta gaji atau pendapatannya dalam satu bulan harus sesuai dengan UMP Aceh Sebesar Rp. 2.916.810. Dengan Jam lembur pekerja wajib di bayar dan setiap karyawan yang bekerja dihari libur wajib di bayar x 2.
 
Masa juga menuntut agar pemotongan Finger Print dihapuskan, Slip BPJS Akhir TahunFeeè, dan Premi pemanen dari Rp. 896,- menjadi Rp. 1.300,- / janjang.
 
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger, mengatakan selaku wakil rakyat akan segara menyikapinya dan menindak lanjuti nya ke Bupati setempat.
 
Selanjutnya, Ketua DPRK Aceh Singkil sementara, Hasanuddin Aritonang bersama anggota dewan lainnya dan Kadis Disnaker setempat, Jaruddin, yang menyambut masa mengajak dan melakukan kordinasi dengan perwakilan pengunjuk rasa di dalam gedung dewan.
 
Dalam kordinasi diruang rapat Banggar DPRK Aceh Singkil, Ketua Dewan, Hasanuddin Aritonang, menampung seluruh tuntutan keluhan pengunjuk rasa.
 
Dari hasil kordinasi tersebut, disepakati pembahasan terkait tuntutan masa akan kembali dibahas, Selasa, 17 September 2019 mendatang, dengan menghadirkan anggota DPRK, Kadis Naker, pimpinan dan pihak buruh pekerja pengurus PUK-SPAI-FSPMI PT.Delima Makmur, Aceh Singkil, digedung dewan setempat.
 
Sebelumnya, Kadis Naker Aceh Singkil, Jarudin mengatakan, terkait hal tersebut sudah pernah menyampaikan kepada seluruh perusahaan daerah setempat membayar upah pekerja wajib mengikuti peraturan gebernur tentang ketenaga kerjaan menurut UMP Sebesar Rp.2.916.810.
 
Usai berorasi dan berkordinasi dengan pihak dewan dan Dinas terkait, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas