09 Sep 2020 | Dilihat: 883 Kali
Kembalikan PDKS Sesuai Janji, Bupati Simeulue Gugat PT Kasa Maganda
Bupati Simeulue Erli Hasyim saat konferensi pers di Sekdakab, Rabu 9 September 2020. Foto Rudi
IJN - Simeulue | Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan gugatan kepada KSO dan PT. Kasa Maganda di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang dalam mengembalikan Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue sesuai janjinya pilkada 2017 lalu.
Hal ini disampaikan Bupati Simeulue H. Erli Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom yang didampingi kuasa hukumnya Bahrul Ulum, SH MH dan Raja Inal Manurung SH dari Kantor Hukum Bahrul Ulum dan Partners dalam konferensi pers, Rabu 9 September 2020.
"Sidang pertama kepada PT Kasa Maganda sudah dilakukan, namun pihak dari PT Kasa Maganda tidak hadir,"kata Bahrul Ulum.
Selanjutnya Bahrul Ulum menyampaikan pihaknya akan berupaya mengembalikan PDKS ke Pemerintah Kabupaten Simeulue sebab PT. Kasa Maganda telah menggadaikan PDKS ke pihak yang lain.
"Ini telah melanggar peraturan atas kerjasama, karena dianggap wanprestasi," tuturnya.
Sambungnya, di sidang pertama PT Kasa Maganda tidak hadir, pihaknya dua minggu kedepan akan melakukan sidang kedua.
Sementara Bupati Simeulue Erli Hasyim menyampaikan ini dilakukan agar PDKS kembali ke pemilik atau kepada pemerintah Kabupaten Simeulue sesuai dengan janji-janji yang pernah ia sampaikan pada Pilkada yang lalu. Karena butuh proses hukum sehingga hal ini masih belum terlaksana.
"Kita akan berupayakan agar legalitas hukum PDKS yang jelas, kita sudah lakukan aksi konkrit untuk memutuskan kontrak KSO dengan PT Kasamaganda, namun semuanya butuh proses dan harus melalui pengadilan," ujarnya.
Untuk memutuskan KSO dengan PT Kasa Maganda harus melalui mekanisme hukum yaitu melalui pengadilan.
"Kita berharap Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan gugatan yang telah didaftarkan Pemda Simeulue," harap Erli.
Dirinya juga berharap adanya dukungan dari semua elemen masyarakat agar kebun PDKS bisa kembali ke daerah sehingga bisa dikelola kembali.
Diketahui, bahwa PDKS merupakan perusahaan milik pemerintah Kabupaten Simeulue yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan memiliki luas lahan sekitar 5.000 hektare dengan penyertaan modal daerah yang telah habis saat merintis kebun sawit tersebut sudah lebih Rp 200 miliar. Informasi yang didapatkan hingga kini belum juga menghasilan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam konferensi pers, Bupati Simeulue Erly Hasim yang juga turut dihadiri oleh kuasa hukumnya Bahrul Ulum, Kabag Hukum Setdakab Simeulue, Safrinudin, SH, MH, Kabag Ekonomi Setdakab Simeulue, Zaitun, SE dan Kabag Humas Protokol Setdakab Simeulue, Ali Muhayatsah, SH. (Red)