25 Sep 2019 | Dilihat: 472 Kali
Kemenag Aceh Singkil Gagas Perbup Pelayanan Haji
Mustafa, Pegawai Kemenag Aceh Singkil, mengikuti workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji di Banda Aceh.
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya meningkatkan standar pelayanan Kementrian Agama Aceh Singkil, mengagas draf peraturan Bupati Aceh Singkil tentang biaya Transportasi, Akomodasi, Konsumsi jamaah haji.
"Gagasan Perbup itu mengatur terkait standar biaya transportasi jamaah haji dari daerah ke Embarkasi dan sebaliknya," ucap Pihak Kemenag Aceh Singkil, Mustafa kepada IJN, Rabu, 25 September 2019.
Kemudian dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil itu juga mengatur terkait konsumsi, Akomodasi sewaktu sebelum masuk dan keluar asrama haji, serta standar pelayanan dalam mengantar dan menjemput jamaah haji Aceh Singkil.
Mustafa mengaku, gagasan tersebut disampaikan saat mengikuti acara workshop penyusunan laporan keuangan Operasional haji di Banda Aceh, setelah disahkannya Qanun Aceh Singkil nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Pembiyaan transportasi jamaah haji dan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan begitu, untuk memperkuat payung hukumnya, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggagas draf peraturan Bupati Aceh Singkil.
"Sehingga kedepan pelayanan haji Aceh Singkil semakin mantap, dan meningkat serta jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji lebih nyaman dan mendiri," ungkap Mustafa.
Dikatakan, pihak Kementerian Agama sudah menyampaikan draf Perbup tersebut kepihak Setdakab Aceh Singkil, dan sudah menyurati biro hukum kantor Gubernur Aceh untuk di fasilitasi dan ditelaah bersama instansi terkait.
"Diharapkan, dalam waktu dekat ini draf perbup itu dapat segera selesai di fasilitasi dan di telaah oleh biro Hukum kantor Gubernur Aceh dan di tandatangani Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, serta di undangkan secepatnya," harapnya.
Penulis : Erwan