19 Sep 2021 | Dilihat: 844 Kali

Kemenag RI Ultimatum Kakanwil Aceh Kembalikan Pejabat Penyetaraan

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Kementerian Agama RI meminta Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Dr. H. Iqbal, M.Ag untuk melaksanakan surat Menteri Agama B-497/MA/OT.00/12/2020, perihal tindak lanjut dan implementasi Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/708/M.SM.02.00/2020 terkait penetapan pejabat fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal nomor B-407/SJ/B.IV/OT.00/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ahmad Lutfi pada 10 September 2021.

Diterima INDOJAYANEWS.COM, Minggu 19 September 2021, dalam surat itu secara tegas disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Karo Ortala Ahmad Lutfi dalam surat tersebut menjelaskan, berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/708/M.SM.02.00/2020, telah disetujui 9 orang Pejabat Administrasi disetarakan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional.

"Jabatan fungsional hasil penyetaraan tidak diperbolehkan untuk dimutasi atau dirotasi pada jabatan lainnya selama minimal dua tahun terhitung sejak pelantikan," demikian salah satu isi surat yang ditujukan kepada Kakanwil Aceh.

Ahmad Luthfi menegaskan, jabatan administrasi yang berdampak penyetaraan tidak diperbolehkan untuk diisi dan diduduki oleh pejabat lainnya kecuali pejabat fungsional hasil penyetaraan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

Namun perintah ini tidak dilaksanakan  Kakanwil Kemenag Aceh, ia tetap mengotak atik jabatan hasil penyeteraan tersebut sehingga tidak sesuai dengan instruksi Menteri Agama.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan ketentuan tersebut dan segera menyampaikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana,” ujar Lutfi

Kuat dugaan selama ini adanya pengangkangan aturan yang dilakukan Iqbal selaku Kakanwil Kemenag Aceh dalam menjalankan instruksi menteri tentang penempatan pejabat fungsional hasil penyetaraan dari jabatan administrasi di instansi yang dipimpinnya.

Kondisi menyalahi aturan ini sudah berjalan hampir setahun. Kakanwil mengabaikan aturan yang ada. Sehingga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang berdampak buruk terhadap kondisi birokrasi dan  Legalitas kebijakan strategis yang dilakukan oleh pejabat yang tidak legal.

Seperti diketahui,  pada akhir 2020 lalu, Menteri Agama telah memerintahkan seluruh Kakanwil untuk menempatkan pejabat hasil penyetaraan ke posisi sebelum 30 juni 2020. 

Namun, berbeda dengan daerah lain Kemenag Aceh malah tidak menjalankan instruksi dari Menteri Agama (Menag), dimana para pejabat tersebut tidak dikembalikan ke posisi semula sebelum dilantik menjadi fungsional hasil penyetaraan. 

Anehnya lagi kakanwil Kemenag Aceh malah mengangkat atau mengisi pejabat baru seperti Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Keuangan dan BMN, yang seharusnya tidak ada lagi pejabat strukturalnya. [Red]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas