14 Mar 2026 | Dilihat: 107 Kali
Kemenkum Aceh Dorong Optimalisasi Posbankumdes di Lhokseumawe
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong optimalisasi pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe. Foto. Ist
IJN - Lhokseumawe | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong optimalisasi pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe.
Meski Posbankumdes telah terbentuk di seluruh gampong, jumlah laporan kegiatan yang masuk masih minim.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan dan pendampingan pelaporan Posbankumdes yang digelar di Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan dilanjutkan di Aula Kantor Camat Banda Sakti.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dihadiri Sekda, Plt Asisten I, Kepala DPMG, dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa Posbankumdes sejalan dengan mekanisme peradilan adat gampong yang telah lama berkembang di Aceh.
Sinergi keduanya dinilai strategis untuk memperkuat akses keadilan dan penyelesaian persoalan hukum masyarakat berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa Posbankumdes merupakan bagian dari program access to justice yang menyediakan layanan konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum awal di tingkat desa.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan monitoring serta evaluasi program.
Di Lhokseumawe, Posbankumdes telah terbentuk di 68 gampong, namun baru terdapat 15 laporan kegiatan yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Banda Sakti. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembinaan lanjutan agar seluruh gampong aktif menjalankan layanan serta tertib dalam pelaporan.
Dalam diskusi, sejumlah keuchik menyampaikan kendala seperti belum optimalnya dokumentasi penyelesaian perkara di gampong serta belum adanya insentif bagi paralegal Posbankumdes.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menekankan pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi serta dukungan pemerintah daerah untuk keberlanjutan program, termasuk penguatan peran paralegal di tingkat gampong.
Penulis: Hendria Irawan