IJN - Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar rapat pembahasan guna menuntaskan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Aceh Besar, Rabu 20 Mei 2026.
Rapat ini fokus pada penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah pasca-penyederhanaan birokrasi.
Pembahasan lintas instansi ini turut dihadiri Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar beserta jajaran dari lima dinas teknis terkait, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
M. Ardiningrat Hidayat, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh menegaskan bahwa penataan kelembagaan melalui lima Raperbup SOTK ini merupakan langkah strategis Pemkab Aceh Besar dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait pemotongan eselonering (delayering struktural).
"Proses harmonisasi ini kami fokuskan agar pengalihan jabatan struktural ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional tetap menjamin aspek legalitas dan kepastian hukum. Yang terpenting, jangan sampai memutus mata rantai rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Ardiningrat, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam bedah draf yang dilakukan Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh, ditemukan sejumlah catatan korektif fatal dan administratif yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab Aceh Besar.
Pada aspek formal, tim menemukan kesalahan tahun anggaran pada ketentuan penutup yang masih tertulis Tahun Anggaran 2025.
Kemenkum Aceh meminta klausul tersebut diperbaiki menjadi Tahun Anggaran 2026 / 1447 H. Selain itu, dasar hukum pada konsiderans 'Mengingat' wajib dimutakhirkan dengan memasukkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Besar.
Sementara pada aspek substansi, tim gabungan menemukan duplikasi materi muatan yang fatal di draf Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Tepatnya pada Pasal 34 ayat 5 sampai 8 yang isinya sama persis dengan Pasal 24, sehingga direkomendasikan untuk dihapus total.
Catatan khusus juga diberikan untuk Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan pasca-penghapusan lini struktural seksi. Mengingat Dinas PUPR sarat dengan proyek infrastruktur fisik, mekanisne penugasan Jabatan Fungsional dalam Tim Kerja Teknis harus dipertegas agar tidak menghambat penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di sektor kesehatan, penajaman norma koordinasi antara dinas dengan UPTD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi atensi utama agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan prima.
Meski banyak catatan, kelima Raperbup SOTK ini secara substansi dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas dan selaras dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional. Aturan lama dipastikan resmi dicabut begitu lima Perbup baru ini diundangkan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin