11 Jul 2026 | Dilihat: 40 Kali
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Kota Banda Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelaraskan empat rancangan regulasi krusial Kota Banda Aceh yang mengatur sektor pelayanan air bersih, beasiswa, hingga tata kelola kesehatan di Banda Aceh. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelaraskan empat rancangan regulasi krusial Kota Banda Aceh yang mengatur sektor pelayanan air bersih, beasiswa, hingga tata kelola kesehatan di Banda Aceh, Kamis 9 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum resmi diundangkan.
Empat produk hukum yang dimatangkan meliputi Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy, serta tiga Rancangan Peraturan Wali Kota terkait Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas.
Untuk aturan beasiswa dan air bersih, Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus agar memperketat klausul sumber pendanaan serta mekanisme pelaporan. Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh menegaskan, proses evaluasi ini merupakan amanat undang-undang untuk melindungi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
"Proses harmonisasi pada prinsipnya bukan bertujuan memperpanjang tahapan pembentukan peraturan, melainkan merupakan amanat undang-undang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Kadiv P3H.
Lebih lanjut, Ardiningrat menjelaskan bahwa penyelarasan ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan bersih dari celah hukum yang bisa memicu sengketa di masa depan. Kemenkum Aceh bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari karena menabrak aturan di atasnya. Kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih dan rigid demi melindungi hak masyarakat," tambahnya.
Sementara pada sektor kesehatan, penyelarasan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala pada layanan puskesmas dan rumah sakit.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi tersebut. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan publik.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin