IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi 2028-2030.
Langkah ini difokuskan untuk memperluas akses keadilan dan menutupi kekosongan layanan bantuan hukum di tujuh kabupaten/kota di Aceh.
Acara yang digelar di, Kamis (16/7/2026) ini diikuti oleh 37 perwakilan PBH secara luring maupun daring.
M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh menjelaskan, penjaringan ini adalah langkah strategis kementerian untuk memastikan seluruh masyarakat miskin di Aceh mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan merata.
"Penjaringan ini merupakan strategi untuk mempersiapkan calon PBH di Aceh sekaligus sebagai upaya pemerataan pemberian bantuan hukum. Pasalnya, di Aceh saat ini masih ada tujuh dari 23 kabupaten/kota yang belum memiliki PBH terakreditasi," ujar Kadiv P3H dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman meminta para calon PBH untuk proaktif dan intensif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh.
Ia menyoroti pentingnya peran PBH dalam mendukung akar keadilan restoratif di tingkat desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Gampong.
"Di setiap desa di Aceh sudah ada Posbankum Gampong yang bertujuan meningkatkan akses keadilan serta memperkuat Peradilan Adat Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 agar perkara bisa diselesaikan secara damai,” kata Meurah.
“Kehadiran PBH tentunya menjadi jembatan layanan Posbankumdes, di antaranya untuk membina paralegal dan layanan rujukan advokat," sambungnya.
Selain arahan dari pimpinan wilayah, kegiatan ini juga membekali para calon PBH dengan materi teknis.
Analis Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hermansyah, turut hadir memaparkan skema penyelenggaraan bantuan hukum yang komprehensif, mulai dari tata kelola anggaran, penyaluran, verifikasi, hingga proses pengawasan di lapangan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin