IJN - Jakarta | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Seleksi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kemenkumham membuka seleksi bagi para PNS untuk menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,"kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Rabu 12 Oktober 2022.
Seleksi terbuka Dirjen PP tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.03.03-689 yang dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id .
Persyaratan umum menyebutkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta telah lulus serendah-rendahnya Diklatpim 2 atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara. Peserta perlu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Selanjutnya, peserta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal tujuh tahun. Pendaftar seleksi juga menduduki atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun," jelas Andap dari kantor Kemenkumham Jakarta.
Sementara itu, persyaratan khusus untuk jabatan eselon I.a ini yaitu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; serta tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.
Andap menuturkan setiap peserta harus melakukan registrasi online dan mencetak tanda bukti pendaftaran pada laman
Kemenkumham.go.id terlebih dahulu.
"Setelah mendaftar, peserta mengunggah sejumlah berkas lamaran sesuai surat pengumuman yang ada," ujarnya.
Tahap pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2022. Selanjutnya, peserta akan melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial sosial dan sosiokultural, dan hingga tahap akhir adalah wawancara.
Andap menjelaskan kehadiran Dirjen PP memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara khususnya di bidang legislasi.
"Kehadiran Dirjen PP akan mendorong terwujudnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan rensponsif sesuai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945," pungkasnya.
Penulis: Hendria Irawan