24 Jul 2020 | Dilihat: 893 Kali

Kemenlu Balas Surat Anggota DPRA, Deportasi Tiga Nelayan Aceh di India Tunggu Jadwal Penerbangan

noeh21
Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky.
      
IJN - Banda Aceh | Tiga nelayan Aceh yang berstatus anak buah kapal (ABK) KM Athiya 02 masing-masing atas nama Munazir (32), Kaharuddin (41), dan Azmansyah (30) yang ditangkap oleh Indian Coast Guard karena menangkap ikan diperairan India 22 September 2019 lalu.

Ketiganya kini dibebaskan atas putusan pengadilan setempat terhitung mulai 5 Maret 2020 lalu.

Informasi tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI kepada Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky tertanggal 6 Juli 2020.

Sebelumnya, Iskandar Usman Al-Farlaky mengirimkan surat kepada Menlu RI, Dirjen Asia Afrika Kemlu, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, yang tertanggal 9 Maret 2020 dengan mempertanyakan nasib 3 nelayan Aceh di Andaman, India.

Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Jumat 24 Juli 2020 mengatakan, dalam surat tersebut disampaikan perkembangan penanganan kasus 3 nalayan asal Aceh. Sementara ini mereka berada di penampungan imigrasi India di Andaman dan Nicobar. 

"Saya juga sudah pernah berkomunikasi dengan mereka melalui hp Polisi India disana," kata Iskandar Usman politisi yang konsen terhadap perlindungan nelayan ini.

Iskandar mengungkapkan, dalam surat yang diteken Direktur Perlindungan WNI dan BHI Yudha Nugraha itu juga disebutkan berdasarkan Permenlu No 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri pasal 2 ayat 2, yang intinya perlindungan WNI mengedepankan pihak-pihak yang bertanggungjawab. Kemlu sudah menghubungi pemilik kapal, keluarga, dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Aceh, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Dari Kordinasi tersebut, Kemlu mendapat jawaban bahwa pemilik kapal tidak dapat menanggung biaya pemulangan ketiga nelayan mengingat pihaknya merasa sudah kehilangan kapal yang disita Pemerintah India. Selain itu pihak keluarga tidak mampu dan memohon bantuan pemerintah untuk biaya pemulangan. 

Namun, belakangan diketahui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersedia menyediakan anggaran untuk membiayai pemulangan ketiga nelayan asal Aceh tersebut. 

"Direktorat PWNI dan BHI telah mengarahkan KBRI New Delhi untuk membantu mempersiapkan dan kordinasi teknis serta adminitrasi terkait pemulangan mereka dari Andaman dan Nikobar sambil mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. KBRI akan mempersiapkan itinerary pemulangan apabila penerbangan reguler telah tersedia,"ungkap Iskandar Usman Farlaky.

"Namun demikian, KBRI New Delhi melaporkan bahwa hingga saat ini belum ada penerbangan reguler dari Andaman dan Nikobar India yang dapat membawa para nelayan pulang ke Indonesia,"demikian tutup Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan isi surat dari Kemlu. 

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas