24 Feb 2020 | Dilihat: 1917 Kali

Ketua DPRK Simeulue Ungkap Surat Ke PTUN Sudah Melalui Rapat Anggota

noeh21
Gambar : Ketua DPRK Simeulue Priode 2019- 2024, Irwan Suharmi, M.Si.
      
IJN - Simeulue I Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi,M.Si memberikan klarifikasi tentang surat yang dikeluarkan oleh DPRK Simeulue pada awal Desember 2019 lalu.

Saat dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (25/02), Irwan Suharmi bersama beberapa anggota DPR lainnya menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan ke PTUN yakni hanya sebatas surat menyetujui pencabutan gugatan perkara yang dicabut oleh Erli Hasim.

Surat yang disampaikan benar adanya dari DPRK, pada saat surat dikeluarkan pada 5 Desember ia tengah melakukan reses di Kecamatan Alafan, sehingga  dikirim melalui WA ke nomor WhatsApp salah seorang panitera PTUN Banda Aceh

Surat yang dikirimkan ke PTUN Banda Aceh berdasarkan keputusan hasil rapat pada 1 Oktober 2019 yang dihadiri oleh 15 anggota dewan dari 20 orang, dengan hasil keputusan rapat: 

Mengupayakan pada Kuasa Hukum saudara Erli Hasim secara pribadi untuk menarik surat gugatan dari PTUN Banda Aceh.

Setiap acara sidang di PTUN akan dihadiri oleh Ketua DPRK Simeulue atau pimpinan DPRK Simeulue.

Oleh sebab itu atas keputusan rapat Ketua DPRK Simeulue mengirimkan surat kepada PTUN untuk menyetujui atas dicabutnya gugatan di PTUN Banda Aceh.

Surat yang dilayangkan kepada PTUN Banda Aceh yakni resmi atas nama lembaga DPRK Simeulue, Irwan Suharmi membantah jika surat yang disampaikan kepada PTUN tidak dilakukan melalui musyawarah yang dibawa ke forum DPRK.

Surat yang dilayangkan oleh PTUN juga tidak menggunakan kop surat dan panitera dari PTUN juga tidak mempermasalahkan terkait surat yang dikirimkan oleh Ketua DPRK Simeulue. Hal itulah ia berpedoman jika pengiriman surat dari DPRK juga tidak menggunakan kop surat.

Surat menyetujui dari DPRK menanggapi atas permintaan dari kuasa hukum Erly Hasim,"kata Irwan Suharmi.

Kami justeru berterimakasih dicabutnya gugatan demi menjaga hubungan baik dan harmonisasi antara Bupati Simeulue dengan DPRK,"ujar Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi.

Lebih lanjut pada tanggal 4 Oktober 2019, Kuasa Hukum Erli Hasim, Bahrul Ulum, SH,MH menanggapi akan melakukan konsultasi dengan Erli Hasim untuk mencabut gugatan di PTUN selaku kliennya.

Sehingga pada tanggal 5 Desember 2019, Erli Hasim secara resmi mencabut gugatan terhadap DPRK Simeulue.

"Yang dicabut itu bukan keputusan rapat paripurna tetapi gugatan pribadi antara perkara yang berjalan di PTUN,"cetusnya. 

Pada saat itu Erli Hasim menuntut DPRK ke ptun dengan gugatan Rp 100 Milliar.

Saat ini di PTUN sudah selesai, pasalnya gugatan tersebut telah dicabut namun tidak ada hubungan dengan putusan MA.

Ketua DPRK Simeulue membantah bahwa tidak benar DPRK mencabut rapat Paripurna Nomor 20 Tanggal 1 Agustus Tahun 2019.(AA).
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas