23 Jan 2024 | Dilihat: 865 Kali
Ketua DPRK Surati PT SPS 2 hentikan sementara Aktivitas di lahan Sengketa
Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi dan surat penghentian sementara aktivitas HGU PT SPS 2. Foto. hendria Irawan/IJN
IJN - Nagan Raya | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Jonniadi menyurati PT Surya Panen Subur (SPS) 2 untuk menghentikan sementara aktivitas Hak Guna Usaha (HGU) yang bersengketa dengan masyarakat gampong Pulo Kruet dan gampong Babah Lueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.
Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi SE.,M.Si kepada Indojayanews.com mengatakan, surat penghentian aktivitas sementara di lahan yang bersengketa, kerena adanya laporan dari masyarakat dan hasil kunjungan lapangan.
"DPRK Nagan Raya mengharapkan para pihak yang bersengketa untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas apapun dilokasi sengketa, sampai adanya penyelesaian terhadap sengketa lahan dimaksud,"kata Jonniadi, Selasa 23 Januari 2024.
Jonniadi juga mengajak pihak-pihak yang bersengketa agar segera duduk bersama untuk mengambil langkah penyelesaian.
"Kita mengajak pihak-pihak yang bersengketa agar segera duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah untuk penyelesaian," ucapnya.
Ia menyesalkan selama ini HGU terlantar di Kabupaten Nagan Raya selalu menjadi masalah. "Kita sesalkan selama ini HGU terlantar selalu menjadi masalah," demikian tutupnya.
Sementara itu, Humas PT. SPS II dikonfirmasi media IndoJayaNews.com melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini disiarkan.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Afrizal