IJN - Aceh Timur | Nurmi, SAg ditunjuk sebagai Plh Ketua KIP Aceh Timur, berdasarkan hasil rapat pleno para komisioner yang berlangsung Jumat (29/11) di Aula KIP setempat.
Hasil rapat pleno penunjukan Nurmi, SAg sebagai Plh Ketua KIP Aceh Timur, tertuang dalam Berita Acara Nomor : 72/PK.01-BA/04/1103/KIP-ATIM/ XI/2019. Tentang Evaluasi Tahapan Pemilu 2019, dan persiapan Pemilukada 2022, dan membahas tentang kinerja Ketua KIP Aceh Timur.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh tiga komisioner KIP Aceh Timur yakni, Nurmi SAg, Eni Yuliana, dan Sofyan.
Hal ini menarik perhatian aktivis Aceh Timur Yunan Nasution, S.H kepada Indojayanews.com, Senin, 2 Desember 2019 mengatakan, Hal ini membuktikan bahwa ada permasalahan di internal KIP Aceh Timur.
"Kami akan mengejar dan menggali setiap informasi yang kami dapat terkait dugaan atau isu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KIP Aceh Timur dalam tahapan Pileg (Pemilihan lLegeslatif) beberapa bulan yang lalu," ungkap Yunan.
Yunan menambahkan, mengenai isu pelanggaran yang beredar bermacam-macam mulai dari pelanggaran administratif sampai dugaan menerima sejumlah uang dari para calon anggota legeslatif.
"Namun hari ini kami masih mendalami dan menghimpun data-data pendukung dan jika terbukti pasti nya kita akan laporkan ke DKPP, tujuan kami agar kedepan semua elemen masyarakat mau perperan aktif dalam melakukan social control terhadap kinerja KIP agar terciptanya pemilihan yang jujur dan adil," pungkas Yunan Nasution.
Penulis : Mhd Fahmi