IJN - Banda Aceh | Publik di Aceh kembali dibuat heboh dengan adanya kebijakan pemberlakuan wajib menyertakan hasil tes rapid antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh.
Hal itu terhitung sejak 3 mei hingga 17 mei 2021 mendatang, sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.
M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPR Aceh menyebut kebijakan itu dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ditambah lagi beban biaya yang tidak kecil harus ditanggung oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
"Pemberlakuan wajib tes antigen tersebut kami nilai sangat meresahkan, membebani dan merugikan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut oleh pihak Polda Aceh,"sebut Falevi Kirani, seperti diterima INDOJAYANEWS, Minggu 2 Mei 2021.
Falevi Kirani menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
"Bukannya kita tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tapi harus dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan terukur. Kalau dengan cara - cara kontroversi seperti wajib tes antigen antar Kabupaten/Kota, itu hanya akan menimbulkan resistensi dari masyarakat," jelasnya
Falevi mengakui, jika tanpa dukungan dari masyarakat luas, justru akan menyulitkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Aceh. "Karena itu, sekali lagi kami mengingatkan agar kebijakan tersebut segera dicabut, kalau tidak dicabut kita khawatirkan akan menimbulkan persoalan serius kedepannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, terlebih mobilitas masyarakat antar Kabupaten/Kota di Aceh saat hari-hari biasa saja tergolong tinggi. Utamanya di wilayah Kabupaten/Kota yang bertetangga. Mobilitas masyarakat mayoritas karena faktor profesi seperti pekerja dan pedagang.
Apalagi pada saat libur hari Raya Idul fitri nantinya. Mobilitas masyarakat akan meningkat berkali lipat. Baik masyarakat yang melakukan perjalanan karena mudik maupun masyarakat yang melaksanakan silaturrahmi lebaran.
"Kami turut mempertanyakan eksistensi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh. Apakah Satgas tugasnya hanya sekedar buat pengumuman jumlah kasus? Kenapa bisa ada kebijakan menyangkut penanggulangan Covid-19 keluar sepihak dari Ditlantas Polda Aceh,"ungkapnya.
Menurut Falevi, hal ini menunjukkan Satgas Covid-19 Aceh selama ini tidak pernah berfungsi secara maksimal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan harusnya berdasarkan hasil kesepakatan kolektif semua stakeholder yang terlibat penanggulangan Covid-19.
"Karena itu kami minta saudara Gubernur untuk mengevaluasi kinerja tim Satgas," tegasnya.
Menyikapi persoalan upaya penanggulangan Covid-19 selama musim libur hari raya, Pihaknya mendorong Pemerintah Aceh segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat.
"Ini penting agar semua kebijakan yang di ambil dan di sepakati bisa keluar satu pintu. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Seperti yang terjadi hari ini terkait kebijakan pemberlakuan wajib tes antigen. Dirlantas Polda mengatakan akan diberlakukan, sementara Kadis Kesehatan Aceh mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut. Kebijakan tanpa koordinasi dan kajian seperti ini harus segera diakhiri,"demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan