06 Nov 2020 | Dilihat: 441 Kali
Keuchik Abbas: Pernyataan LSM FPRM Itu Tidak Benar Dan Tendensius
Ket Foto: Keuchik Desa Kuta Sayeh, Muhammad Abbas.
IJN - Nagan Raya | Adanya pemberitaan salah satu portal Media Online yang mengatasnamakan dirinya Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kuta Sayeh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga tidak transparan dan diduga setiap penarikan uang dikuasai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Keuchik setempat.
Bahkan tidak hanya itu, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin juga mengklaim bahwa persoalan Desa Kuta Sayeh sesuai laporan diterimanya, Nasruddin mengklaim bahwa Keuchik Desa Kuta Sayeh Muhammad Abbas diduga menakut-nakuti warga terkait keterbukaan informasi publik dengan indikasi dugaan kebal hukum karena kedekatannya dengan Bupati Nagan Raya.
Menurut LSM FPRM Nasruddin, “terkait yang pegang uang Desa, informasi berhasil kami terima uang Desa setelah ditarik misalkan 350 juta, hanya 50 juta dipegang Kasi Keuangan Desa, yang lain semua dikuasai Keuchik, selanjutnya uang 50 juta tersebut juga diminta Keuchik kembali,” kata Ketua LSM FPRM, Nasruddin.
Menanggapi pernyataan itu, Keuchik Desa Kuta Sayeh, Muhammad Abbas menegaskan tidak pernah membawa-bawa nama Bupati dalam setiap permasalahan Gampong.
“Bupati atasan saya dan saya tidak pernah membawa-bawa nama Bupati untuk menakut-nakuti warga seperti yang disampaikan oleh LSM FPRM itu,” tegas Muhammad Abbas. Jum’at 6 November 2020
Muhammad Abbas mengungkapkan pernyataan dari LSM FPRM sangat tendensius dan meresahkan kinerja Pemerintah Desa bahkan pernyataan dari LSM itu tidak benar atau Hoaks.
"Permasalahan keuangan Desa selalu di kelola oleh Kasi Keuangan, dan rapat Desa kita selalu adakan,” ungkap Muhammad Abbas.
Muhammad Abbas menjelaskan berdasarkan tugas dan fungsi wewenang Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2003 dalam Bab I dan BAB II terhadap tugas tentang kedudukan dan fungsi wewenang Gampong di sana dijelaskan disebutkan.
“Di sana dijelaskan bahwa Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah Badan Perwakilan Gampong terdiri dari unsur Ulama, tokoh Adat, Pemuka Masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di Gampong menciptakan Reusam gampong, UU gampong, dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2013 disana jelas semuanya disebutkan,” tutup Keuchik, Muhammad Abbas.
Sementara itu, Mantan Ketua Tuha Peut Desa Kuta Sayeh, Tarmizi Yomas membantah staiment yang dilontarkan oleh LSM FPRM Nasruddin.
“Apa yang disampaikan oleh LSM itu tidak benar, saya selaku mantan ketua Tuha Peut tidak ada persoalan sejak Tahun 2016 sampai 2017 lalu, kok tahun 2020 dipermasalahkan,” kata Tarmizi Yomas.
Tarmizi Yomas menyebutkan bila anggaran tahun 2016 dan 2017 bermasalah kenapa anggaran tahun 2020 bisa cair. “Bahkan saat ini Desa Kuta Sayeh sedang melakukan pembangunan Rambat Beton jalan dari anggaran Dana Desa (DD) untuk aktivitas masyarakat, dan pembuatan lapangan Volly dialihkan untuk pembangunan rambat beton jalan agar bisa dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat banyak,” sebut Tarmizi.
Menurutnya, Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pada pasal 31 Permendagri 110/2016 BPD (Badan pengawasan Desa) memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Desa bersama dengan kepala Desa, bahkan dalam Pasal 32 Permendagri 110/2016 juga jelas disebutkan tugas BPD. (Red)