30 Jul 2019 | Dilihat: 499 Kali

KIP Aceh Singkil Gagal Tetapkan 25 Caleg Terpilih 2019

noeh21
Kanto KIP Aceh Singkil, terletak dipinggir jalan Singkil - Rimo, Kampung Selok Aceh, Selasa (30/07/2019) Foto (Indojayanews.com/Erwan).
      
IJN - Aceh Singkil | Meski sejumlah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, telah ada yang menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih Pemilu April 2019 lalu, tidak dengan KIP Aceh Singkil, hingga saat ini belum menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon wakil rakyat setempat terpilih.
 
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto yang kerap disapa Putra, melalui telepon selulernya, Selasa, 30 Juli 2019, mengatakan, belum dilaksanakannya rapat pleno penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyak (DPR) Kabupaten Aceh Singkil periode 2019-2024.
 
"Karena saat ini masih menunggu hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas gugatan sangketa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil 1 daerah setempat," ungkapnya.
 
Putra juga mengatakan, dari dua gugatan peserta Partai Politik Pemilu Aceh Singkil, April 2019 lalu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada satu gugatan lagi masih berlanjut.
 
Dikatakan, dari sejumlah peserta Partai Politik yang ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif Aceh Singkil, April 2019 lalu, dua Parpol yakni, Partai Demokrat, dari daerah pemilihan 3 dan PKS, dapil 1, Aceh Singkil.
 
"Mareka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
 
Sebelumnya, gugatan dari Partai Demokrat, daerah Pemilihan 3, Aceh Singkil, dalam keputusan sela MK ditolak. Namun, untuk gugatan PKS dari dapil 1, saat ini masih berlanjut di MK.
 
"Memang untuk jadwal pembacaan Majelis Hakim MK terhadap gugatan sangketa pemilu itu dijadwalkan tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019 mendatang," terangnya.
 
Namun, belum diketahui pasti kapan jadwal pembacaan keputusan untuk gugatan Aceh Singkil. Dengan begitu, hingga saat ini pihak KIP Aceh Singkil belum bisa mengumumkan hasil pemilihan legislatif Aceh Singkil, priode 2019-2024.
 
Putra menyebutkan, jika tidak ada gugatan di MK, sesuai jadwal penetapan Caleg terpilih Aceh Singkil sudah dilakukan 22 Juli 2019 kemarin.
 
"Namun, karena adanya gugatan dari peserta Pemilu, untuk pengumuman dan penetapan Calon Legislatif Aceh Singkil terpilih, menunggu hasil keputusan MK," kata Putra.
 
Selain Kabupaten Aceh Singkil, ada beberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh juga belum melakukan penetapan. Karena masih menunggu keputusan MK.
 
"Yang jelas untuk penetapan 25 orang Caleg terpilih Aceh Singkil yang terbagi 4 daerah pemilihan itu, dilihat setelah seluruh sengketa telah selesai," tandasnya.
 
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas