IJN - Aceh Timur | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sabtu 27 April 2019.
PSL dilakukan karena saat Pemilu 17 April 2019, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak didistribusikan surat suara DPRK dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur telah merekomendasikan untuk dilakukan PSL.
“Ada 88 narapidana yang menggunakan hak pilihnya hari ini karena berdasarkan DPTb tahap 3, jumlah pemilih DPRK untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Rutan Idi sebanyak 88 orang,” kata Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin, SE kepada awak media.
Zainal juga menjelaskan, pada Rabu 17 April 2019 lalu, Narapidana (Napi) Rutan Idi tidak dapat memilih calon legislatif untuk DPRK karena berdasarkan Surat KPU Nomor 651 menyebutkan bahwa Rutan Idi Aceh Timur, pemilihnya berjumlah 317 non DPRK.
Di sisi lain, jika pihaknya tetap menggelar pemungutan suara saat itu, maka tidak ada dasar hukumnya karena Rutan Idi hanya dilakukan pemilu untuk 4 suara (kecuali DPRK).
“Jadi kemarin mereka hanya memberikan hak pilihnya untuk calon presiden dan wakil presiden, calon DPD RI, DPR RI, dan DPR Aceh. Tapi, Alhamdulillah hari ini seluruh rangkaian telah dijalankan dan berjalan dengan lancar,” kata Zainal.
Penulis : Mhd Fahmi