IJN - Sabang | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang laksanakan rapat koordinasi penentuan jadwal kampanye Partai Politik (Parpol) menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Rapat koordinasi ini melibatkan semua ketua parpol nasional maupun lokal untuk menyepakati jadwal kampanye yang akan mereka lakukan nantinya.
Komisioner KIP Bidang Sosialisasi Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Sabang, Anisah mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan para partai politik terkait untuk penentuan jadwal kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 januari hingga 10 Februari nantinya.
"Jadi untuk penyusunan jadwal kampanye tahun 2024 sedikit berbeda dengan tahun 2019 lalu, pada tahun 2024 ini sesuai dengan keputusan KPU RI, setiap partai pengusung mengikuti jadwal kampanye pasangan calon, kebetulan Provinsi Aceh masuk ke zona A, yaitu dimulai dari tanggal 21 Januari partai pengusung dari paslon satu yang melaksanakan kampanye, selanjutnya pada tanggal 22 Januari partai pengusung paslon dua, dan pada tanggal 23 Januari partai pengusung paslon tiga, terus bergiliran hingga tanggal 10 februari nanti," jelas Anisah, Jum'at 19 Januari 2024.
Anisah juga menjelaskan, lokasi kampanye untuk partai politik dipusatkan di tiga lokasi, yang pertama lapangan sepak bola Rajawali Balohan, lapangan sepak bola Paya Seunara, dan open stake Sabang Fair. Selanjutnya untuk kampanye presiden dipusatkan di stadion Sabang Merauke Ie Meulee, dan untuk DPD dipusatkan di lapangan Lhok Igeu Ujung Kareung.
"Untuk jadwal kampanye pasangan calon (paslon) presiden kita mengikuti zona A, yaitu 1, 2, 3, 1, 2, 3 dan selanjutnya secara bergiliran dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari. Sedangkan untuk calon DPD kita membuka ruang boleh berkampanye setiap hari mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari nanti, dengan syarat tetap harus melakukan koordinasi terlebih dahulu ke kantor KIP Kota Sabang," jelasnya lagi.
Lanjut dikatakan, sebelumnya KIP Kota Sabang sudah menyiapkan dua skema untuk dipilih partai politik sebagai jadwal kampanye di Kota Sabang, karena jumlah partai pengusung paslon 1, 2, dan 3 berbeda jumlah, dimana paslon 1 terdapat tiga parpol, paslon 2 ada tujuh parpol, dan paslon 3 ada empat parpol.
Jadi, pembagian waktu menggunakan skema satu, untuk paslon 1 masing-masing partai politik mendapat waktu berkampanye sebanyak empat hari, paslon 2 sebanyak dua hari, sedangkan paslon 3 mendapat empat hari.
"Alhamdulillah setelah melakukan koordinasi bersama semua peserta, kita sepakati untuk memilih skema satu," ungkap Komisioner KIP Kota Sabang.
Lanjut disampaikan, pada skema dua yang ditawarkan KIP Kota Sabang, terdapat dua partai politik yang berkampanye dalam satu hari di tempat yang sama, hanya diatur jam pagi dan jam siang, tetapi para parpol sudah sepakat memilih skema satu.
Terakhir Anisah berharap, Semoga kampanye rapat umum ini dapat berjalan dengan lancar, tidak ada satu kendala apapun, dan bagi para parpol hendaknya untuk tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Penulis : IIN
Editor: Afrizal