29 Nov 2018 | Dilihat: 1542 Kali

KIP Simeulue Belum Dilantik Bupati,Plt Gubernur Aceh Angkat Bicara

noeh21
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Ketua DPR Aceh, Tgk. H. Sulaiman, SE. Foto; Al Ashab.
      
IJN – Banda Aceh | Meskipun sudah lima bulan sejak terpilih, nasib calon lima anggota Komisioner KIP Simeulue priode 2018-2023 masih terombang-ambing di tangan Bupati Simeulue.

Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT pun angkat bicara tentang masalah yang tak kunjung diselesaikan oleh Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom.

Menurut Nova Iriansyah, pihaknya telah memfasilitasi Bupati Simeulue dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam permasalahan pelantikan calon anggota Komisioner KIP Simeulue terpilih yang hingga saat ini belum juga dilantik.

Saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Kamis, 29 November 2018, Nova menyerahkan persoalan sepenuhnya mengenai polemik di KIP Simeulue kepada Bupati Erli Hasim.

Baca juga : Anggota KIP Tak Kunjung Dilantik, Begini Penjelasan Bupati Simeulue

“Pelantikan itu kewenangan Bupati Simeulue sesuai aturan Undang-Undang. Kami sudah melakukan mediasi ke Kemendagri, sudah ada kesepakatan,“ ungkap Plt Gubernur Aceh.

Untuk diketahui, hingga saat ini Bupati Simeulue masih menunda proses pelantikan KIP Simeulue yang dikhawatirkan berimbas pada kurang maksimalnya proses Pemilu yang tengah memasuki tahapan kampanye.

“Yang tidak memenuhi syarat menurut Bupati, oleh KPU yang juga akan direvisi,” kata Plt. Gubernur Aceh.

Nova Iriansyah berujar bahwa adanya sebahagian calon Komsioner KIP Simeulue yang bermasalah bisa ditangani dengan menaikkan nama–nama yang menjadi cadangan pada calon Anggota Komisioner KIP Simeulue.

“Jadi, yang di bawahnya naik ke atas seperti biasa,” jelas Nova Iriansyah.

Lima Calon Anggota Komisioner KIP Simeulue terpilih diantaranya ada tiga komisioner yang ditetapkan mengalami cacat hukum, satu orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dua orang lainnya tidak mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati Simeulue.

Melalui Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) meminta Plt. Gubernur Aceh agar menfasilitasi pelantikan calon Anggota Komisioner KIP Simeulue. “Sudah ada fasilitasi ke Kemendagri,” tegas Nova singkat seraya berangkat meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPR Aceh. (AA).
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas