18 Sep 2024 | Dilihat: 213 Kali

KLHK Sambut Baik Usulan Hutan Adat Kota Subulussalam

noeh21
(KLHK) Republik Indonesia, Enik Eko Wati menerima Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing di Jakarta. | (Foto Indojayanews)
      
IJN - Jakarta | Direktorat Perhutanan Sosial dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Enik Eko Wati menyambut baik serta mengapresiasi komitmen pemerintah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh,  terhadap usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. 

Hal itu disampaikan Enik saat menerima Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Subulussalam, Kepala Mukim Batu-Batu, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala, dan sejumlah lembaga pendamping di ruang pertemuan PKTHA, Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Rabu 18 September 2024.

"Syarat pertama, ada SK MHA nya dari pemerintah kabupaten/kota, memiliki relasi subyek dan obyeknya antara MHA dan Hutan Adat yang diusulkan, dan sekilas yang disampaikan tim tadi, ini tidak ada masalah. Namun demikian, tetap diperlukan verifikasi teknis untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, Komitmen pemerintah daerah sangat kami hargai," Kata Enik.

Sementara, PJ Wali Kota Subulussalam melalui Asisten I, Khairuddin menyampaikan pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen menggolkan hutan adat tersebut.

"Masalah hutan adat, Pemko Subulussalam sangat mendukung. Bahkan, komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Panitia MHA, kebetulan saya ketua Tim,"tuturnya.

Lanjut Khairuddin mengatakan, bahkan saat ini PJ Wali Kota Subulussalam, telah menetapkan MHA Kampong Singgersing dan Hutan Adat yang diusulkan dengan SK Wali Kota. SK tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kampong Singgersing, kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam.

Semetara dari Kepala Mukim Batu-Batu yang hadir langsung mewakili MHA Kampong Singgersing, Saidiman Sambo, mengatakan hutan adat yang diusulkan merupakan identitas MHA di sana. 

"Hutan adat ini jati diri, identitas kami. Jadi, kami sangat berkepentingan hutan adat yang tersisa 600 an Ha diselamatkan ditengah tantangan penguasaan lahan sawit oleh perusahaan. Kami berharap, agar usulan hutan adat kami segera  diproses legalitasnya oleh KLHK," pinta Saidiman Sambo. 

Menjawab pertanyaan salah seorang tim PKTHA, terkait hutan adat yang diusulkan sekarang berbasis Kampong, padahal tahun lalu USK telah merekomendasikan Mukim sebagai MHA di Provinsi Aceh. 

Sekretaris PRHIA USK, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PRHIA subyek MHA di Aceh sebenarnya ada tiga, yakni Kampong/Gampong, Mukim, dan Panglima Laot. 

Kampong dan Mukim, selain sebagai  perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus administrasi dan pembangunan, juga sebagai Ketua MHA pada level masing-masing. 

"Jika terjadi sengketa adat dalam masyarakat maka yang menyelesaikannya adalah Kepala Kampong/Keuchik dan Imeum Mukim. Untuk sengketa nelayan di laut akan diselesaikan oleh Panglima Laot,"Muttaqin.

Penulis : Muhammad Zairin
Editor : Af