IJN - Subulussalam | Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk mengambil tindakan tegas terhadap Indomaret yang ada di Jalan T. Nyak Adam Kamil tepatnya di samping SPBU Haji Oyon.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Subulussalam belum mengeluarkan izin operasional kegiatan Indomaret. Bahkan, Disperindag dan UKM telah melayangkan dua surat peringatan kepada pengelola Indomaret yang ada di jalan T. Nyak Adam Kamil agar kegiatan operasional dihentikan karena belum mengantongi izin. Meski sudah diperingatkan, Indomaret tetap beroperasi tanpa menghiraukan peringatan tersebut.
Baca Juga :
Indomaret Abaikan Peringatan kedua Pemko Subulussalam
"Pihak Indomaret jelas telah menganggap remeh teguran pemerintah Kota Subulussalam. Buktinya, sudah dua kali diperingatkan tetapi sampai sekarang masih beroperasi " kata Edi kepada IJN, Kamis 11 Juli 2019.
Menurut Edi, tindakan tegas harus dilakukan pemerintah kota subulussalam mengingat surat peringatan sudah dua kali dilayangkan tapi diabaikan pihak Indomaret, jika memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan aturan maka perlu ditertibkan atau ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Subulussalam, " kalau tidak ditindak tegas ini menunjukkan lemahnya pengawasan sehingga diabaikan " ujar Edi.
Berita sebelumnya, satu dari empat Indomaret yang ada di Subulussalam belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi. Kehadiran Indomaret yang berada persis didepan pasar harian itu sebelumnya sempat mendapat protes dari pedagang karena posisinya berhadapan dengan pasar harian.