23 Apr 2026 | Dilihat: 47 Kali
Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih: Karutan Banda Aceh Deklarasi Bebas Narkoba dan Handphone
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, mengikuti melakukan penandatanganan deklarasi bersama bebas dari peredaran narkoba dan handphone pada Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, mengikuti melakukan penandatanganan deklarasi bersama bebas dari peredaran narkoba dan handphone pada Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Rabu 22 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba serta penggunaan handphone secara tidak sah oleh warga binaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan area Banda Aceh dan Aceh Besar, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.
Penandatanganan deklarasi dilakukan secara simbolis sebagai bentuk keseriusan bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan hanya seremonial semata, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Komitmen ini harus kita wujudkan melalui langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan pengawasan, razia rutin, hingga penguatan integritas petugas. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antar seluruh jajaran pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan yang kondusif serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
"Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Aceh dapat semakin memperkuat komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin