19 Jul 2019 | Dilihat: 844 Kali

Kompak Minta Kejari Abdya Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif

noeh21
(kiri) Kajari Abdya Abdul Kadir, SH.,MH.,(kanan) Koordinator LSM Kompak Saharuddin. Foto Heri
      
IJN - Abdya | Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin meminta Kejari Aceh Barat Daya menuntaskan kasus dugaan SPPD fiktif yang menjerat sejumlah anggota Dewan kabupaten setempat.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan di laporan keuangan tahun 2017, terutama pada lampiran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Legislatif. Dalam temuan tersebut BPK RI menaksir keuangan negara rugi hingga 1 miliyar lebih. 

"Kita meminta keseriusan pihak Kejari menuntaskan kasus ini, dan tidak terpengaruh terhadap statement Abdya 1 beberapa hari yang lalu," kata Saharuddin dalam rilisnya pada IJN, Jumat 19 Juli 2019.

Saharuddin berharap ada kepastian hukum terhadap temuan BPK tersebut, kendati sejumlah anggota Dewan telah menunjukan niat baiknya dengan mengembalikan kerugian negara. 

"Soal upaya itu biarlah menjadi pertimbangan Hakim di Pengadilan nanti. Pastinya, bila kasus itu telah memenuhi unsur Tipikor, kita berharap Kejari tidak segan-segan untuk segera menetapkan tersangkanya," terang Saharuddin.
 
Lanjut Sahar, Kompak mendukung penuh Kejari Abdya untuk menuntaskan kasus tersebut, dan Kompak akan terus mengawal setiap perkembangannya. Sahar mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan meminta salinan resmi temuan BPK RI serta daftar pengembalian kerugian keuangan negara. Ia berpendapat undang-undang telah mengatur sedemikian rupa pasal tentang pengembalian kerugian keuangan negara, terutama hasil korupsi. 

"Jangan hanya pencuri ayam saja yang diberikan hukuman,  pejabat bersalah juga harus dihukum. Kita semua yakin dan berharap, dengan profesionalitasnya Kejari Abdya akan mampu menegakan supremasi hukum," pungkasnya. 

Penulis : Heri Purwanto
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas