IJN - Aceh Singkil | Dalam pelaksanaan Konfrensi Pers yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil perihal belum disetujui secara bersama antara eksekutif dan legislatif Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) daerah setempat tahun 2023, dengan mengundang hanya beberapa wartawan, terkesan pilih kasih.
Pasalnya, pertemuan Konfrensi pers dengan Pj.Bupati Aceh Singkil, Marthunis beserta jajarannya yang diagendakan informasinya dikondisikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab setempat, hanya mengundang segelintir wartawan saja tanpa adanya pemberitahuan resmi.
"Ini seperti ada kesan mengkotak-kotakan dan menganak tiri kandungkan wartawan dengan mengundang wartawan - wartawan tertentu saja,"ucap Wakil Ketua Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) Jhonwer Manik yang akrap disapa Pidong, Jum'at, 23 Desember 2022.
Tak hanya Pidong, Sekretaris Perwasi juga mengaku tidak mengetahui undangan pertemuan yang diagendakan oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Singkil yang sifatnya diduga hanya wartawan tertentu saja itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Aceh Singkil, Aiyub Bancin.
Ia mengatakan, jika ada pertemuan Konfrensi pers Pj. Bupati Aceh Singkil melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab setempat, harusnya memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh Wartawan yang ada dan bertugas di Kabupaten Aceh Singkil. Bukan malah membeda-bedakan wartawan satu sama lainnya.
"Karena para wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Singkil ini memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dalam melakukan pemberitaan sosial kontrolnya membangun daerah. Jangan pula dengan kedatangan Bapak Pj. Bupati, Marthunis memimpin daerah yang berjulukan Kota Bertuah, Bumi Syekh Abdurrauf As Singkil ini, malah menciptakan suasana tidak baik diantara sesama wartawan setempat,"kata Aiyub.
Disampingi itu, pimpinan wadah wartawan Kabupaten Aceh Singkil juga merasa sangat kecewa dengan pembagian pesanan kontrak kerjasama publikasi dengan Pemkab Aceh Singkil di Dinas Kominfo dalam anggaran APBK setempat selama ini.
"Karena pembagian kontrak kerjasama tersebut selama ini juga terkesan dinilai tidak adil,"ungkapnya.
Untuk itu diminta, ia meminta, agar Pj Bupati Aceh Singkil, dapat segera mengklarifikasi persoalan tersebut dan mengevaluasi kembali kinerja Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab setempat, Abdul Rahman, S. Ikom, terutama dalam menciptakan hubungan baik dengan pers dan elemen masyarakat lainnya.
"Apabila hal ini tidak segera dilakukan, bisa menjadi bola liar mengarah kepada Pak Pj.Bupati sendiri",tegasnya.
Begitu juga, beberapa rekan media cetak dan media online yang bertugas di Kabupaten Aceh Singkil juga sangat menyayangkan sikap ego yang dipertontonkan Pihak Pemkab Aceh Singkil, terkesan pilih kasih wartawan.
“Kenapa pertemuan Konferensi Pers yang dilakukan dengan kalangan wartawan tertentu saja. Hal ini terkesan ada upaya adu domba antara media satu dengan media lainnya,” ujar salah seorang wartawan media online terbitan Aceh.
Dari informasi sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis bersama Sekda, Drs.Azmi, dan jajarannya menggelar konferensi pers, di Oproom Setdakab setempat, Rabu, 21 Desember 2022.
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab setempat, Abdul Rahman, S. Ikom, berdalih, tidak adanya pemberitahuan secara resmi terkait kegiatan Konferensi Pers terhadap wartawan, karena pertemuan itu dilakukan secara mendadak. Sehingga tidak ada pemberitahuan secara resmi.
"Hanya wartawan yang kebetulan stand by di Coffee Raja berada didepan Kantor Bupati Aceh Singkil saja yang diberitahu dipanggil", kilahnya.
Penulis: Erwan