19 Okt 2020 | Dilihat: 600 Kali

Korban Kebakaran di Aceh Barat Terima Bantuan

noeh21
Penyerahan Bantuan Korban kebakaran di Aceh Barat.
      

IJN - Aceh Barat | Korban kebakaran yang terjadi beberapa pekan lalu di Jln. Blang Meuriah Dusun V, Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terima Bantuan Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana (PEPB) dari Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Senin 19 Oktober 2020, di Kantor BPBD Aceh Barat.

Adapun bantuan tersebut merupakan usulan Bupati Aceh Barat, H. Ramli, MS kepada Pemerintah Aceh melalui BPBD Kabupaten Aceh Barat dan diserahkan terimakan oleh Bupati Aceh Barat yang di wakili Asisten Pemerintahan Mirsal, S.Sos, MSP kepada 7 Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran.

Bupati Aceh Barat yang diwakili Asisten Pemerintahan, Mirsal, S.Sos, MSP mengatakan bantuan tersebut ialah usulan Bupati H. Ramli melalui BPBD Aceh Barat ke BPBA dan bersifat stimulus, jadi bisa langsung sebagai modal usaha.

"Bantuan diberikan sesuai usahanya, kalau sembako diberikan sembako, kalau bengkel diberikan peralatan bengkel, bantuan yang diberikan memang tidak sepenuhnya sesuai aset yang terbakar, namun bantuan tersebut bersifat stimulan, jadi bisa langsung usaha karena sebagai modal," kata Mirsal.

Misral asisten pemerintahan mewakili Bupati Aceh Barat mengucapkan terima-kasih kepada pemerintah Aceh.

"Atas nama Bupati Aceh Barat, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh atas bantuan yang diberikan, semoga dapat meningkatkan usahanya, pendapatan dan memulihkan ekonomi terhadap korban kebakaran," ungkap Misral.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Said Ashim, SE menyampaikan, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah turun ke Meulaboh untuk memverifikasi bantuan tersebut apakah benar penerima bantuan adalah korban kebakaran, dan hasilnya semua usulan Bupati Aceh Barat disetuji oleh Kalak BPBA.

Said juga meminta kepada penerima bantuan untuk tidak memperjual belikan dan memindah tangankan kepada orang lain bantuan yang telah diberikan.
 

Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas