23 Jun 2020 | Dilihat: 1470 Kali

KPPU Mulai Selidiki Kasus Tender Pembangunan Gedung Oncology RSUZA

noeh21
RSUDZA. Foto: Ilustrasi/Net
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah I, mulai melanjutkan laporan mengenai dugaan adanya praktik monopoli, dalam proses tender pembangunan Gedung Oncology Center (MYC).

Hal itu disampaikan Mukhlis Mukhtar, SH kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Selasa 23 Juni 2020. "Laporannya sudah ditanggapi, dan KPPU mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada paket tender pembangunan gedung Oncology," kata Mukhlis Mukhtar, menjawab pertanyaan dari Media INDOJAYA.

Sebelumnya, Mukhlis Mukhtar selaku Kuasa Hukum PT MAM Energindo, melaporkan dugaan permainan atau pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat, pada Paket Tender Pembangunan Gedung Oncology Center (MYC).

"Kode Tender 23403106 Satuan Kerja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zaonoel Abidin (RSUDZA) tahun anggaran 2019, 2020, 2021, diterima oleh KPPU pada 3 Februari 2020," ungkap Mukhlis Mukhtar.

Setelah dilakukan penelitian oleh KPPU terhadap penjelasan dan dokumen dari Kuasa Hukum PT MAM Energindo, berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan KPPU Nomor 1 tahun 2019, laporan tersebut dianggap memenuhi syarat kelengkapan dan penjelasan.

"Karena dianggap memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan, akhirnya KPPU memutuskan melanjutkan penanganan ke tahap Penyelidikan," beber Mukhlis Mukhtar.

Mukhlis Muktar juga memperlihatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan yang diterima dari KPPU, nomor 176/Wil.I/S/IV/2020 tertanggal 14 April 2020. Ditanda tangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak. Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Untuk diketahui, PT MAM Energindo merupakan calon peserta tender yang digugurkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh. Alasannya, karena tidak memenuhi syarat pembangunan gedung oncology di RSUDZA.

Sementara pemenang tender yaitu PT. Adhi Persada Gedang, yang kemudian digugat oleh PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar, karena diduga ada permainan tidak sehat dalam proses tender tersebut.

Mukhlis Mukhtar menyakini bahwa kliennya yaitu PT MAM Energindo sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. "Oleh sebab itu, kita tetap menempuh jalur yang ada, supaya kasus ini terungkap," demikian tutup Mukhlis Mukhtar.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas