IJN | Subulussalam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima orang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam periode 2018-2023 kepada pimpinan DPRK Subulussalam di Banda Aceh.
SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris KIP Aceh kepada Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap, Senin 28 Mei 2018.
"Ia sudah dikabari pimpinan bahwa KPU melalui KIP Aceh telah menyerahkan SK KIP hasil perekrutan Minggu lalu, "kata Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan yang kini sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Subulussalam.
Dengan keluarnya SK penetapan KPU tersebut, maka masa jabatan komisioner KIP periode 2014 - 2018 tidak diperpanjang. Mengenai pelantikan, "kata Rasumin.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat setelah sampai ke Subulussalam nanti.
"Sesampai ke Subulussalam ia akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Walikota terkait jadwal pelantikan Komisioner KIP " ujar politikus PAN ini. (Alim)